Kejaksaan saat menerima uang pengganti pidana tambahan dari keluarga terpidana kasus tipikor LPD Ped. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus korupsi pada LPD Ped Nusa Penida, Klungkung, memasuki babak baru. Kejari Klungkung melalui Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian uang pengganti atas putusan kasus ini, dari para keluarga terpidana, I Gede Sartana dan I Made Sugama di Aula Kejari Klungkung, Selasa (12/9).

Sartana selaku Seksi Kredit LPD Ped membayar uang pengganti senilai Rp655 juta, sementara Sugama selaku Ketua LPD Ped membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Sehingga total pengembalian ini mencapai Rp 1,6 miliar lebih.

Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka, mengatakan tindakan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-26/N.1.12/ Fu.1/01 /2023 tanggal  18 Januari 2023  sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : Nomor : 5957 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 November 2022. Dalam amar putusan MA, pertama, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung. Kedua, memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 7 /PID.SUS-TPK/2022/PTDPS tanggal 20 Juni 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 26 April 2022 tersebut, mengenai tindak pidana yang terbukti dan kualifikasi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Sartana

Baca juga:  Kejari Klungkung Bidik LPD Bakas

Kajari menambahkan, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-24/N.1.12/ Fu.1/01 /2023 tanggal 18 Januari 2023, pihaknya juga telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : Nomor : 5967 K/Pid.Sus /2022/ tanggal 29 November 2022. Dalam amar putusannya, menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung, memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 6 /PID.SUS-TPK/2022/PTDPS tanggal 20 Juni 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 26 April 2022 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dan kualifikasi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Sugama.

Baca juga:  Dua Kali Masuk Penjara Tak Kapok, Residivis Curanmor Digerebek di Kos

Kedua terpidana ini, dikatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.421.632.060. Ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyelewengan / Penyalahgunaan Dana LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida Periode Tahun 2017-2020 dengan Nomor: X.700.04/218/IP.IV/ITDA tertanggal 1 Desember 2021. “Selanjutnya, uang pengganti ini akan dikembalikan ke kas negara Cq. ke LPD Ped. Karena sudah melakukan pengembalian, maka kedua terpidana tidak menjalani hukuman pidana tambahan,” kata Lapatawe B Hamka.

Baca juga:  Sembilan Pengurus Dana Pendidikan SMKN 1 Klungkung Diperiksa Kejaksaan

Perkara tipikor LPD Ped Nusa Penida, sebelumnya sempat bergulir hingga tingkat kasasi. Namun, Hakim MA menolak kasasi yang diajukan pihak JPU. Sebaliknya, Hakim MA melalui putusannya justru menguatkan vonis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN