Ilustrasi. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Anjing liar yang menggigit tiga warga di Banjar Pangkung Tanah Kauh, Desa Melaya, akhir pekan lalu dipastikan positif rabies. Hal tersebut diketahui setelah hasil uji laboratorium Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar menunjukkan positif rabies.

Ketiga warga yang tergigit termasuk dalam kategori berisiko tinggi tertular rabies dan diberikan Serum Anti Rabies (SAR). Kabid Keswan dan Kesmavet, Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, I Wayan Widarsa, mengatakan bahwa hasil sampel otak anjing liar yang menggigit tiga warga di Melaya menunjukan hasil positif rabies.

Baca juga:  Anjing Rabies Gigit Warga di Songan

Menurutnya dari dua sampel yang dikirim hasilnya positif. “dari hasil ini kami menjadwalkan untuk vaksinasi rabies emergency di sekitar lokasi gigitan (Pangkung Tanah Kauh, Melaya),” terangnya.

Di samping itu juga akan melakukan penyisiran di wilayah desa sekitar lokasi gigitan guna kembali melakukan vaksinasi rabies. Sebelumnya dinas menindaklanjuti adanya laporan kasus gigitan anjing liar pada Sabtu (9/9) lalu di Melaya. Dua warga di antaranya mengalami gigitan di areal berisiko tinggi tertular.

Baca juga:  Zona Merah Rabies, 50 Persen Sapi di Kediri Tidak Dikandangkan

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Jembrana, I Gede Ambara Putra mengatakan, untuk penanganan warga yang mengalami gigitan anjing rabies, sudah mendapatkan vaksin anti rabies (VAR) dan SAR. VAR diberikan dari petugas kesehatan kepada seluruh warga setelah tergigit.

Sedangkan untuk SAR dilakukan setelah hasil lab positif keluar. Ketiganya menurutnya dikategorikan beresiko tinggi. “Masih tiga warga, belum ada laporan lagi tambahan korban gigitan,” terangnya.

Baca juga:  Vaksinasi Anjing Prioritaskan 42 Desa Zona Merah Rabies

Ia menegaskan ketiganya memang mengalami gigitan di areal berisiko tinggi, tetapi bukan di bagian leher. Meski sudah mendapatkan SAR, pengawasan untuk VAR dilakukan hingga 21 hari pasca-gigitan akan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN