AMLAPURA, BALIPOST.com – Pasca dibubarkannya Manajemen Operasional Pengelola Kawasan Pura Agung Besakih (MO PKPAB), dan dilakukannya Penataan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang dikelola langsung oleh Badan Pengelola (BP), Pemkab Karangasem kini tidak lagi mendapatkan cipratan pendapatan dari objek wisata Besakih. Hal itu diungkapkan oleh Humas Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, I Putu Gede Asnawa Dikta, Kamis (14/9).
Asnawa mengatakan, untuk saat ini seluruh hasil penjualan tiket, parkir maupun sewa kios seluruhnya dikelola oleh badan pengelola sesuai dengan isi Pergub 5 Tahun 2023. Kata dia, pada pasal 17, Bab V tentang pengelolaan keuangan disebutkan, poin 1, pendapatan badan pengelola bersumber dari tiket masuk, dan parkir, sewa kios, sumbangan atau punia yang tidak mengikat dan pendapatan lain yang sah.
Kemudian, poin 2, pendapatan tersebut dipergunakan untuk biaya operasional, pemeliharaan dan biaya pengembangan, poin 3, dalam hal tersebut sisa pendapatan badan pengelola menggunakan untuk maksimum 30 persen untuk kas badan, minimum 35 persen untuk pemeliharaan dan upakara di Pura Agung Besakih, maksimum 17 persen untuk bantuan kepada Desa Adat Besakih, maksimum 8 persen untuk bantuan kepada Desa Adat Pragunung, maksimum 10 persen untuk bantuan kepada desa Besakih. “Ya betul, tidak ada pembagian untuk Kabupaten Karangasem sesuai Pergub 5 Tahun 2023,” tegas Asnawa.
Sementara itu, Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika menjelaskan, terkait dengan aktivitas pariwisata di Pura Besakih, pihaknya masih mencari formulasi agar kedepannya bisa berdampak terhadap PAD Karangasem.
“Ya, kita masih cari formulasinya, jika merujuk undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan darah disana diatur mengenai tentang pajak daerah. Jadi, ada potensi disana untuk menambah sektor pendapatan daerah,” jelas Ardika. (Eka Prananda/Balipost)