MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Penertiban ini dilakukan lantaran adanya keluhan dari masyarakat hingga viral di media sosial (Medsos) adanya kendaraan yang parkir pada fasilitas umum, seperti trotoar sehingga mengganggu pejalan kaki.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menerangkan, pihaknya menyisir sejumlah wilayah mulai kawasan Kuta hingga Kuta Selatan. Seperti, Jalan Raya Kuta, Jalan Pantai Kuta, Jalan Pantai Legian, Jalan Melasti, Jalan Patih Jelantik, Jalan Dewi Sri, Simpang Nakula, Jalan Sunset Road, Simpang Imam Bonjol, Simpang MC’donald Jimbaran dan Jalan Kampus Unud Jimbaran.
“Kami melakukan pembinaan kepada pengendara, khususnya sepeda motor yang parkir diatas trotoar sepanjang Pantai Kuta dan Pantai Legian. Giat ini dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penegakkan Perda,” ujar Suryanegara, Kamis (14/9).
Menurutnya, jajaran yustisi juga menyasar gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang berkeliaran, pengamen, pedagang tisu, pedagang kerupuk. Selain itu juga penertiban papan nama di atas trotoar jalan. “Ini (penertiban) rutin kami lakukan, selain prioritas karena adanya laporan atau informasi yang viral di Medsos, seperti parkir diatas trotoar dan berjualan di atas trotoar,” ungkapnya.
Penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum, kata Birokrat asal Denpasar ini telah dilakukan sejak Rabu (13/9) lalu. Giat ini menerjunkan belasan personil, diperkuat Bantuan Kendali Operasi (BKO) Kuta dan Kuta Selatan.
Dikatakan, penertiban juga melibatkan LPM Kuta dan Dinas Perhubungan Badung. Penertiban ini dilakukan secara persuasif agar masyarakat mengetahui di lokasi tersebut bukan diperuntukan untuk parkir.
“Kami sinergi (instansi terkait) memang harus terlibat semua, termasuk masyarakat itu sendiri untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas umum,” katanya seraya mengakui pihaknya masih masih melakukan pengawasan. “Kita juga harapkan adanya kesadaran dari masyarakat, jangan sampai penataan sudah dilakukan malah masyarakat juga melakukan pelanggaran. Sebab, ada salah satu orang yang mengaku masyarakat setempat malah melanggar dengan melawan arus lalu lintas. Siapapun itu wajib menjaga ketertiban,” terangnya.
Disinggung terkait sanksi yang diberikan, pihaknya mengaku masih melakukan penertiban dengan pembinaan. Namun pihaknya juga menegaskan jika terjadi pelanggaran berkelanjutan, bukan tidak mungkin akan ditindak sesuai dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kalau mau kami tegas, tinggal angkut kendaraan yang parkir sembarangan setelah itu dikenakan Tipiring. Namun, dalam posisi ini memastikan agar pelanggaran seperti itu tidak berlanjut dengan sosialisasi,” pungkasnya. (Parwata/Balipost)