Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (14/9/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014, Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dahlan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.14 WIB.

Setibanya di kantor KPK, Dahlan juga menyempatkan diri berbincang dengan awak media. Meski demikian dirinya tak banyak berkomentar soal pemeriksaan dirinya dan mengaku tak tahu menahu apa saja yang akan ditanyakan tim penyidik kepada dirinya.

Baca juga:  Korupsi LPD Sangeh Capai Puluhan Miliar, Satu Ditetapkan Tersangka

“Belum diperiksa,” ujar Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (14/9).

Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan pada Kamis (7/9) pekan lalu. Meski demikian Dahlan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang menjadi hari ini.

Pihak KPK juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik kepada Dahlan Iskan.

Baca juga:  Dua Rumah Pribadi Syahrul Yasin Limpo Digeledah KPK

Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.

Sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun sampai saat ini KPK belum mengumumkan maupun melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.

Baca juga:  Pansus Angket KPK akan Rekomendasikan RUU Penyadapan

“Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangka-nya,” ucap Firli.

Kemudian pada awal tahun 2023, Firli kembali menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan. “Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat itu. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN