Kapolda Bali Irjen Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra memerintahkan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas. Ini, termasuk perjudian.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (13/9) menyatakan pemberantasan judi merupakan salah satu commander wish Kapolda. “Dari awal beliau (kapolda) salah satu Commander Wish-nya penegakan hukum tegas. Penegakan hukum tegas, tidak pilih-pilih, semuanya,” tegas Jansen.

Pada prinsipnya perintah pimpinan jelas yaitu penegakan hukum yang tegas, termasuk perjudian. Perintah tersebut harus dilaksanakan sampai ke polsek-polsek. “Di kepolisian sendiri kan ada Bidang Propam berfungsi menegakan aturan yang berlaku di Polri. Apabila ada anggota Polri yang dinilai melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, pasti awal melakukan proses baik disiplin maupun kode etik oleh Propram,” ujarnya.

Baca juga:  Kapolda Bali Lantik Kapolres Bandara Ngurah Rai

Menurut mantan Kabid Humas Kepri, nantinya dilihat jika mengarah ke pidana karena Polri tunduk ke peradilan umum maka tentu diproses secara pidana juga. “Contoh anggota Polri pernah terlibat kasus narkoba, proses penegakan kode etik bisa sampai dipecat. Proses hukum juga berjalan dengan menjalani persidangan,” ucapnya.

Terkait Bareskrim beberapa kali melakukan penangkapan pelaku judi online di Bali, mantan Kapolresta Denpasar ini mengungkapkan judi online itu lintas daerah, wilayah dan negara. Jadi butuh teknologi dan kecanggihan melengkapi bukti-bukti, jangan sampai saat diproses tidak bisa melengkapi alat bukti.

Baca juga:  Prarekonstruksi Pembunuhan Lenyod, Dicekik Sebelum Digantung di Pohon Kopi

Sedangkan yang dilakukan oleh Bareskrim atau polsek sama saja yakni penegakan hukum. “Polisi dari Sabang sampai Merauke sama-sama anggota Polri. Kebetulan pengembangan dari Bareskrim. Ini (Indonesia) wilayah hukum Polri. Memang dari dulu apapun bentuk kejahatan penegakan hukum harus tegas,” ucapnya.

Sementara praktisi hukum, I Made Somya Putra, SH, MH, menyampaikan dalam pemberantasan perjudian, aparat penegak hukum masih belum cukup dengan melakukan penegakan secara represif. Penangkapan-penangkapan yang dilakukan masih dirasa tajam ke bawah tumpul keatas, sehingga gerakan preventif sebenarnya menjadi hal yang lebih penting.

Baca juga:  Dispar Bali Kaji Usul Kenaikan PWA

“Penyadaran akan judi yang melawan hukum kepada masyarakat, akan mematikan akar persoalan. Tetapi perlu dipahami bahwa masyarakat dan penegakan hukum masih mencari formula hukum yang tepat terkait perjudian, sebab secara kultur dan relegi masih ada kegiatan adat serta budaya yang dianggap judi, sehingga ada ruang abu-abu yang masih perlu dipertegas,” ucapnya.

Dalam kaitannya adat dan budaya, menurut Somya, penegakan hukum wajib menerapkan kebijaksanaan hukum dan lebih preventif. Tetapi diluar adat dan budaya penegak hukum harus dilakukan tindakan represif yang tegas. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN