Acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Gubernur Bali, Wayan Koster kepada Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Jumat (8/9). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Capaian Kinerja Wayan Koster selama 5 Tahun menjadi Gubernur Bali dan Tjok Oka Sukawati sebagai Wakil Gubernur Bali melaksanakan Tatanan Bali Era Baru, 2018-2023 dengan visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru mendapat sambutan apresiasi luar biasa saat acara Serah Terima Jabatan Gubernur Bali, Wayan Koster kepada Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya pada, Jumat (8,/9) di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali. Sebab, selain berhasil menangani Pandemi COVID-19, juga berhasil melaksanakan capaian pembangunan.

Baik itu di Bidang Pangan, Sandang, dan Papan, Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Kebudayaan, Bidang Kepariwisataan, melaksanakan Transformasi Perekonomian Bali, mengeluarkan kebijakan
Penggunaan Produk Lokal Bali, melindungi Kekayaan Intelektual dan Produk Budaya Bali, kemudian telah dan sedang membangun infrastruktur dan sarana-prasarana strategis, kepemimpinan Wayan Koster sebagai Gubernur Bali juga mampu mewujudkan Pencapaian Program Reforma Agraria. Masalah Reforma Agraria secara tuntas telah diselesaikan oleh Wayan Koster.

Baca juga:  Rumah Dinas Yasin Limpo Digeledah, KPK Tingkatkan Status Kasus Korupsi Kementan

Rinciannya, menyelesaikan konflik agraria sejak
tahun 1960 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah warga Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng, dengan luas 612,93 hektare, yang dibagi untuk warga Desa Sumberklampok seluas 435,36 hektare (71,03%) dan untuk Pemerintah Provinsi Bali seluas 154,20 hektare (25,16%), dengan sertifikat
gratis. Kemudian, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1920 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal warga Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, seluas 2,1 hektare, sebanyak 90 sertifikat, yang diserahkan pada hari Senin, 30 Mei 2022.

Baca juga:  Mayat Orok Ditemukan di Dekat Sekolah

Selanjutnya, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,3 hektare, sebanyak 69 sertifikat, untuk warga Tukad Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung, diserahkan pada hari Minggu 19 Juni 2022. Konflik agraria sejak tahun 1970 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,1 hektare sebanyak 64 sertifikat untuk warga Tukad Unda, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung, diserahkan pada Minggu, 25 September 2022.

Koster-Cok Ace juga menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1930 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,57 hektare, sebanyak 41 sertifikat untuk warga Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Badung. Kemudian, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1920 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 21,85 are sebanyak 12 sertifikat untuk warga Banjar Pesalakan, Tuban, Badung. Semua sertifikat yang diberikan untuk warga adalah gratis.

Baca juga:  Sambut Hari Kartini, Rektor INSTIKI Apresiasi Kualitas Tenaga Pendidik Perempuan

Kesepakatan Penyelesaian Masalah Pertanahan Milik Pemerintah Provinsi Bali dengan Eks-Karyawan PT. Margarana dan Petani Penggarap, seluas 240,6 hektare di Desa Pemuteran, Kabupaten Buleleng, tanggal 4 September 2023, pukul 16.00 Wita, di Jaya Sabha. Pertanahan Milik Pemerintah Provinsi Bali dengan Eks-Karyawan PT. Margarana dan petani penggarap ini tercatat bermasalah sejak tahun 1963. (kmb/balipost)

BAGIKAN