Empat orang saksi, termasuk Kadis PUPR dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi UPT PAM dengan terdakwa Agung Sumarsetiono. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas PUPR dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha, Jumat (15/9) diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Kasusnya, dugaan korupsi di UPT PAM pada Dinas PUPRKIM Bali, dengan terdakwa Raden Agung Sumarsetiono.

Selain Kadis, ada pula saksi lainnya dihadirkan JPU Nengah Astawa, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk., di hadapan hakim tipikor yang diketuai Gede Putra Astawa. Mereka adalah saksi Nur Cahya Catur, I Ketut Pradnya Pariartha dan Mahsun.

Sebelum memberikan keterangan, para saksi disumpah sesuai agamanya masing-masing. Yang pertama diperiksa dengan durasi hampir dua jam adalah Kadis PUPR, Nusakti Yasa Wedha.

Awalnya dia ditanya terkait kehadiranya di Pengadilan Tipikor Denpasar, hingga dia mendengar adanya indikasi persoalan hukum di salah satu UPT. Namun secara pasti dia tidak tahu karena dia baru menjabat sejak 2021 dan dia baru tahu setelah diperiksa pihak kejaksaan.

Baca juga:  Kumulatif Pasien COVID-19 Bali Lampaui 3.000 Orang, Hanya 1 Kabupaten Nihil Tambahan Kasus

Namun demikian, yang dikejar JPU adalah soal jaspel atau jasa pelayanan di UPT PAM. Apakah pernah ada jaspel di UPT PAM?

Saksi mengaku baru tahu setelah adanya kasus ini dan diperiksa pihak kejaksaan. Saksi baru menjabat kadis pada 2021. “Setelah menjabat kadis, apakah jaspel masih dibayarkan? Dan apakah dasar hukum pembayaran jaspel,” tanya jaksa.

Saksi menjelaskan bahwa setelah mengetahui bahwa jaspel dipermasalahkan, pihaknya melakukan rapat koordinasi termasuk melibatkan biro hukum. Sehingga diputuskan, Kadis PUPR pada 2022, mengeluarkan surat tentang penghentian pembayaran sementara. Selain ke UPT PAM, surat itu juga disampaikan ke UPT PAL. Saksi menambahkan dasar hukumnya adalah hasil rapat.

Baca juga:  Ribuan Kendaraan Listrik Disiapkan untuk G20, Kodam Siapkan Lokasi SPKLU

Di sisi lain, saat ditanya soal dasar hukum jaspel itu, saksi menjawab Pergub 95 tahun 2017. “Apakah ada aturan lain yang mengatur tentang jasa pelayanan?,” tanya jaksa kembali.

Saksi dengan cepat mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Atas jawaban itu, JPU membawa beberapa lembar kertas berkaitan dengan Permendagri dan meminta saksi Kadis PUPR untuk menunjukkan pasal mana diatur soal jaspel. Kadis cukup lama terdiam dan tidak mampu menunjukkan.

Kuasa hukum terdakwa kembali mempertegas soal Pergub 95 tahun 2017. Pihak terdakwa menanyakan apakah Pergub 95 itu masih berlaku atau sudah dicabut? Saksi menegaskan belum dicabut, dan artinya bahwa Pergub 95/2017 masih berlaku.

Masih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, pertanyaan cukup mendalam juga dilayangkan pihak JPU pada Kadis PUPR, yakni apakah pegawai yang sudah menerima jaspel, apakah boleh menerima remunerasi? Saksi Kadis kembali terdiam dan berpikir menjawab pertanyaan jaksa tersebut. Namun saat ditanya soal besarnya jaspel, siapa yang menentukan, keluar jawaban UPT. “Jaspel ini salah apa ada masalah?,” tanya JPU. “Dipermasalahkan” jawab saksi kadis.

Baca juga:  Dari Antrean Gerai Mie di Peguyangan Ditertibkan hingga Tabrak Truk Parkir Dua Warga Dilarikan ke RS

Selain soal jaspel, juga sempat disinggung soal administrasi 10 persen di akhir pekerjaan. Dan saksi mengaku tidak tahu soal itu. Hakim coba bertanya hal yang sama, soal minta administrasi di akhir pekerjaan tidak dibenarkan. Jika ada menerima dari kontraktor atau rekanan, itu bisa dilaporkan. Setelah pemeriksaan Kadis, sidang diskors dan dilanjutkan setelah shalat Jumat, dengan memeriksa saksi lainnya. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN