Petugas melakukan penertiban parkir liar di Jalan Pulau Nias, Denpasar, dengan memasang stiker. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Satlantas Polresta Denpasar, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Denpasar menggelar operasi penertiban parkir liar di seputaran RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar, Senin (18/9). Dalam penertiban ini tidak dilakukan penindakan melainkan penempelan stiker dari Dishub.

Jika masih ada yang melanggar maka Satlantas akan melakukan penindakan yaitu penilangan atau tindakan lain seperti pengangkutan atau penggembosan ban kendaraan.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakasat Lantas Polresta Denpasar AKP Aan Saputra, dilakukan di sepanjang Jalan Pulau Nias, Denpasar. “Masyarakat yang parkir sembarangan diberi imbauan dan teguran serta pemasangan stiker pelanggaran sebanyak 98 kali,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasi Humas AKP Ketut Sukadi.

Baca juga:  Embargo India Berpengaruh ke Vaksinasi Zona Hijau Ubud, Interval Dosis 2 Diperpanjang

Kendaraan yang dipasang stiker pelanggaran terdiri dari enam mobil dan 92 sepeda motor. Stiker tersebut bertuliskan “Pelanggaran, anda parkir di tempat yang tidak diperuntukan untuk parkir melanggar UU No. 22 tahun 2009 dan Perda Kota Denpasar No. 13 tahun 2016”

AKP Sukadi menyampaikan Satlantas Polresta Denpasar akan terus melakukan imbauan dan sosialisasi terkait larangan parkir sembarangan. Tentu saja dalam melakukan kegiatan ini, Polresta tetap berkoordinasi dengan Dishub dan instansi terkait lainnya.
“Penertiban parkir sembarangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan memastikan keamanan serta kelancaran lalu lintas di wilayah Denpasar,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  BMKG Sebut Ini Penyebab Suara Dentuman Misterius di Sejumlah Daerah
BAGIKAN