Tim gabungan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar maupun badan jalan di Pecatu, Kuta Selatan. (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, melakukan penertiban pengendara yang parkir sembarangan di beberapa ruas jalan di Pecatu, Kuta Selatan. Dishub dibantu tim gabungan, yakni Satpol PP, LPM, kelurahan dan desa adat, melakukan penindakan dengan menggembosi ban kendaraan roda empat dan dua yang parkir sembarangan di tepi jalan umum.

Kadishub Kabupaten Badung, AA Ngurah Rai Yuda Darma, mengatakan penertiban puluhan kendaraan yang parkir sembarangan di ruas jalan di Pecatu merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Kendaraan yang parkir di badan jalan ini mengakibatkan kemacetan. “Tadi malam (kemarin malam -red) kami melakukan penertiban parkir liar di beberapa ruas jalan di Pecatu. Giat ini dilakukan bersama tim gabungan turun dengan tim derek,” kata Yuda Darma, Senin (18/9).

Baca juga:  Dibandingkan Januari 2021, Kunjungan Wisman ke Indonesia Naik Belasan Persen

Menurutnya, tim gabungan berhasil menertibkan kendaraan yang ditemukan parkir diatas trotoar Jalan Labuan Sait. Penertiban dilakukan dengan persuasif dengan meminta pemilik memindahkan kendaraanya. “Kami juga melakukan tindakan penggembosan ban, karena sebagai pengemudi atau pemilik tidak ditemukan. Menurut warga sekitar lokasi bahwa kendaraan tersebut sudah parkir dari semalam,” ungkapnya.

Selain melakukan penggembosan ban kendaraan roda empat, birokrat asal Kerobokan, Kuta Utara ini mengatakan pihaknya juga menggembosi kendaraan roda dua yang kedapatan parkir sembarangan di wilayah tersebut. “Penindakan kendaraan roda dua yang salah parkir dengan pengempesan ban. Kami juga melibatkan rekan kepolisian dalam penertiban itu,” ungkapnya.

Baca juga:  "Bli dan Gek Suksma" Jadi Maskot AWBG 2023 di Bali

Terkait sanksi yang akan diberikan, Yuda Darma menyebutkan menjadi ranah Kepolisian dan Satpol PP Badung. “Untuk sanksi adalah ranah rekan Kepolisian untuk kendaraan yang parkir di tepi jalan umum dan jika parkir diatas trotoar ranahnya Satpol PP, karena trotoar bagian dari fasilitas umum,” terangnya.

Sayangnya, Yuda Darma mengaku tidak memiliki data beberapa kendaraan yang telah berhasil ditertibkan. “Maaf kami tidak mencatat untuk kendaraan yang berhasil ditertibkan, namun jika dirata-ratakan dari penertiban di Kuta hingga Pecatu mencapai puluhan kendaraan,” tegasnya. (Parwata/Balipost)

Baca juga:  Mesin E-Parking Senilai Rp 100 Juta Sudah Hampir Setahun Jadi Pajangan
BAGIKAN