Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari (kiri) menyatakan lembaganya sedang mempersiapkan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari menyatakan lembaganya sedang mempersiapkan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung.

Hasyim menyebut KPU sedang mengkaji hasil putusan MA yang mengabulkan uji materi diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan sejumlah pihak lainnya tersebut. “Kami sedang mengkaji, sedang kita siapkan draf untuk perubahan Peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut,” kata Hasyim saat ditemui di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Jakarta, Senin, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  DJP Terbitkan Regulasi Perpanjangan Insentif Pajak

Ketika ditanyakan mengenai berpengaruh atau tidaknya perubahan PKPU 10/2023 terhadap daftar calon sementara atau surat suara yang akan dicetak, Hasyim menjelaskan KPU akan mengikuti keputusan MA terlebih dahulu. “Kita ikuti keputusan Mahkamah Agung dulu, ya,” katanya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi PKPU 10/2023 berkaitan dengan penghitungan keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan.

Putusan tersebut diputus pada 29 Agustus 2023 oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Baca juga:  Tetapkan Anggota DPR dan DPD Terpilih, KPU Tunggu Hasil PHPU

Para pemohon menggugat Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023. Mereka meminta penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan dilakukan pembulatan ke atas apabila ditemukan angka pecahan.

Pasal yang digugat tersebut berbunyi: “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.”

Baca juga:  India Alami Lonjakan Kasus COVID-19 Baru Tertinggi di Dunia

Menurut pemohon, pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). (kmb/balipost)

BAGIKAN