WNA diberhentikan karena melakukan pelanggaran di Jalan Sunset Road, Kuta. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Viral di medsos WNA diduga melanggar aturan lalu lintas (lalin) malah mendorong polisi saat diberhentikan di Pos Lantas, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Senin (18/9). Terkait kejadian ini, WNA tersebut diamankan dan menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Kejadiannya pukul 14.00 WITA.

Menurut Jansen, berdasarkan laporan diterimanya, kejadian berawal dari ditemukan ada WNA mengendarai sepeda motor berhenti karena lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Sunset Road, Kuta. Sedangkan yang dibonceng wanita WNA tidak menggunakan helm.

Baca juga:  Sempat Dilepas, WNA Melanggar Lalin dan Dorong Polisi Kini Diburu

Personel yang jaga saat itu, Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nyoman Siki Asmara langsung menghampiri pelanggar WNA tersebut dan dibawa ke pinggir selajutnya dihentikan di depan Pos Polisi. “Aiptu Puji Santoso menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan. Ternyata WNA tersebut tidak membawa surat surat kelengkapan berupa SIM dan STNK. Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji santoso,” ujarnya.

Baca juga:  Sempat Kabur dari Ruang Tahanan BNN, Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara

Aiptu Nyoman Siki Asmara melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut bahwa mengenderai sepeda motor wajib mematuhi aturan lalulintas yang berlaku di Indonesia. Seperti, menggunakan helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM.

Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalu lintas, WNA tersebut dipersilakan melanjutkan perjalanan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN