Dua pelaku kasus pemerkosaan ditangkap. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Hampir setahun pensiunan militer Amerika Serikat berinisial JPA (36) dan seorang wanita asal Filipina, MCO (25) ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung, tepatnya akhir 2022. Pasalnya JPA diduga merudapaksa wanita asal Filipina, BJCB (31) di salah satu vila, Jalan Batu Mejan, Kuta Utara. Sedangkan tersangka MCO merupakan teman korban tapi membantu JPA saat melakukan pemerkosaan.

Beberapa waktu lalu pemberkasan kasus ini dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejari Badung. Namun penyidik Polres Badung belum bisa melimpahkan kasus tersebut karena para tersangka sudah kabur.

Baca juga:  ETLE akan Diberlakukan di Denpasar, Ini yang Wajib Diketahui

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (18/9) menjelaskan, proses penyidikan kasus tersebut memakan waktu lama hingga masa penahanan para pelaku habis. “Ada informasinya tidak tahu benar atau tidak, korban mau damai tapi minta ganti rugi Rp 2 miliar. Entah bagaimana tersangka tidak sanggup dan perdamaian belum jelas, itulah dilema polisi,” ujarnya.

Menurut Jansen, perdamaian belum kunjung selesai, masa penahanan sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi. Akhirnya pelaku tidak bisa ditahan lagi karena ada batas kewenangan penahanan di kepolisian dan itu sudah habis.

Baca juga:  Wakapolres Badung Batasi Pakaian Tahanan

Akibatnya para pelaku dikeluarkan dari penjara. “Sesuai prosedur pelaku wajib lapor. Setelah itu tidak tahu lagi kemana pelakunya,” tegas Jansen.

Saat ini polisi masih mencari para pelaku tapi belum ada titik terang. Alasan penyidiknya diberi ruang karena ada peluang damai. “Ada kesalahan kawan-kawan kita ini (penyidik) bisa dikatakan terlalu memberikan ruang untuk mereka berdamai hingga akhirnya tidak ada kesepakatan, malah kita yang kelabakan,” tandasnya.

Baca juga:  Empat Tahanan Kabur Ditembak

Apakah bisa kasus pemerkosaan damai? “Ada namanya restoratif justice, jadi tidak semua maju ke pengadilan, selama pihak-pihak sepakat (damai). Padahal kasusnya kan bukan sulit itu, mungkin tadi penyebab lain sehingga proses penyidikannya lama,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN