Pengurus DPC Peradi Sai Denpasar memberi keterangan pers usai bertemu penyidik yang menangani kasus penutupan Kantor LABHI Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan advokat yang tergabung dalam DPC Peradi SAI Denpasar mendatangi Polresta Denpasar, Selasa (19/9). Tujuan kedatangan mereka untuk menanyakan progres penanganan kasus penutupan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar.

Selain itu juga mendorong penyidik secepatnya memeriksa dan menahan terlapor, MW dan It. “Sedianya kami diterima Kapolresta Denpasar tapi karena beliau dipanggil Kapolda Bali akhirnya diterima Wakasatreskrim (Sutriono) dan penyidikan,” kata Ketua Dewan Pengurus DPC Peradi Sai Denpasar I Wayan Purwita.

Purwita mengungkapkan, karena ada pengaduan dan permohonan perlindungan hukum dari salah satu anggotanya, Made Suardana, pihaknya bertanggung jawab menindaklanjuti. Oleh karena itu sehari setelah permohonan itu diterima, pihaknya langsung bersurat ke Kapolresta untuk segera bertemu menanyakan apa masalah yang sedang dihadapi sehingga proses penegakan hukum kasus tersebut agak lama.

Baca juga:  Dari Drone di IBTK Besakih Tuai Sorotan di Medsos hingga Pembangunan Tapal Batas di Pemogan Diwarnai Ketegangan

“Di samping itu sebagai organisasi, kami juga berkoordinasi dengan ketua kami di Jakarta yaitu Dr. Juniver Girsang dan mengadukan permohonan perlindungan hukum tersebut. Beliau sangat responsif karena ini menyangkut advokat yang sedang menjalankan profesinya, dihalangi saat menjalankan profesinya dengan itikad baik,” ujarnya.

Hal ini yang membuat Juniver Girsang langsung memerintahkan membuat pengaduan secara tertulis untuk disampaikan ke Kapolri.

Sementara Sekjen DPC Peradi SAI Denpasar, Nengah Jimat menjelaskan, tujuannya kedatangan mereka untuk mendorong secepatnya menuntaskan kasus yang dilaporkan Made Suaradana. Masalah adanya perkusi ini di dalam menjalankan tugas profesi sebagai pengacara dimana dilindungi UU mendapat perlakuan tindakan-tindakan bersifat melawan hukum mengarah tindakan pidana. “(Penanganan) perkara cukup lama hampir 5 bulan lebih terkatung-katung. Tadi kami mendapat progres bahwa perkara laporan penutupan penyegelan dan adanya ancaman terhadap Suardana bersama timnya sudah ada penyitaan barang bukti diduga sebagai mendukung sebuah tindakan tindak pidana,” tegasnya.

Baca juga:  Hari Pertama PKM Denpasar, Ini Harapan Polresta

Selain itu dari pihak Polresta per hari ini sudah berjanji akan segera melakukan pemanggilan yang kedua terhadap para terlapor untuk menjalani pemeriksaan. Ia berharap pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan, langsung diamankan para terlapor tersebut.

Apalagi menurut Jimat, salah satu pelapor diduga kebal hukum karena sudah beberapa kali mengalami proses pelaporan di wilayah Polda Bali, tapi tidak tersentuh.
“Kami juga dorong dan menguji dari pada keprofesionalan pihak Polresta untuk menangani kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tindakan hukum lain yang dilakukan oleh pihak-pihak untuk berdalih atau kemudian melepaskan mereka dari jeratan hukum,” ucap Jimat.

Baca juga:  Ini, Jadwal Sertijab Kapolda Bali

Di bagian lain Made Suardana mengaku sudah menerima surat dari Ketua Umum DPN Peradi SAI, Juniver Girsang yang isinya telah melayangkan surat ke Kapolri dengan tembusan Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus ini. Ia juga mengaku belum berpikir untuk ke arah perdamaian dalam penanganan kasus yang menimpanya.

Hanya saja, tegas dia, sebagai pelapor tentu dirinya berharap Polresta bisa bekerja dengan profesional dalam penegakan hukum. “Kinerja Polresta Denpasar baru dianggap sempurna apabila mobil tersebut disita dan pelakunya ditahan” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN