TABANAN, BALIPOST.com – Penganiayaan terhadap Didik Haryono (28) merupakan buruh proyek vila di Banjar Tegal Kepuh, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan, terjadi pada Jumat (8/9). Dua hari setelahnya, dua orang yang diduga melakukan penganiayaan berhasil ditangkap.
Kedua tersangka ditangkap di daerah Ubud, Minggu (10/9). Sedangkan satu orang lagi masih DPO.
Dua tersangka yang ditangkap ialah Gedion Lendu alias Dion (27) dan Andreas Bengo Ole alias Andika (33). Keduanya berasal dari Sumba Barat Daya, NTT.
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama mengatakan pengembangan informasi dari kedua tersangka dan lima orang saksi masih terus didalami. Dan kini pihaknya masih memburu salah seorang DPO berinisial O yang diduga kuat juga turut serta dalam peristiwa itu. “Jadi ada dua tersangka dan satu DPO lagi yang memang sedang kami buru sekarang ini,” tuturnya, Selasa (19/9).
Sementara itu, motif penganiayaan dipicu oleh kesalahpahaman. Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada korban dengan menggunakan sajam.
Akibatnya korban mengalami luka di dada sebelah kanan dan luka di bagian kepala. Dalam aksi ini, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara. (Manik/bisnisbali)