Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Bali kembali memeriksa sejumlah warga Bugbug, Karangasem, Selasa (19/9) terkait pengerusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort di Enjung Awit, Karangasem. Usai pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara dan hasilnya ditetapkan tiga tersangka yaitu berinisial NWT, NWP dan IWP.

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., pemeriksaan 10 saksi warga Bugbug tersebut dipimpin Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali. Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem oleh warga terjadi pada 30 agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ POLDA BALI, Tanggal 30 Agustus 2023.

Baca juga:  Sekolah di Denpasar Mulai Terapkan PTM Terbatas

“Hasil gelar perkara ditetapkan tiga tersangka dan yang lainnya masih sebagai saksi. Sebelumnya Polda Bali juga sudah menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Bali kembali memeriksa 14 warga Bugbug, Karangasem, pada Selasa terkait pengerusakan dan pembakaran bangunan resort di Bugbug. Mereka diperiksa sebagai saksi didampingi kuasa hukumnya, Erwin Siregar.

Informasi diperoleh di lapangan, sebenarnya penyidik memanggil 15 orang untuk diperiksa, termasuk dua perempuan dan satu anak laki-laki masih SMA. Namun satu orang berhalangan hadir sehingga hanya 14 yang bisa memenuhi panggilan polisi.

Baca juga:  BPR Pasar Umum Dilikuidasi

Kehadiran para saksi sebagai bukti bahwa mereka merupakan warga negara yang baik dan taat hukum.
Kuasa hukum para saksi mengharapkan agar penyidik tidak serta merta langsung menangkap dan melakukan penahanan setelah pemeriksaan.

Selain itu diharapkan warga Bugbug berstatus tersangka bisa ditangguhkan penahanannya. Permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan tapi belum dikabulkan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN