Tali sling lift hanya ada satu (kiri) saat musibah tewasnya 5 karyawan dari sebelumnya berjumlah 3 tali saat dioperasikan pada 2018. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Bali bersama Polres Gianyar segera melaksanakan gelar perkara kasus terputusnya tali lift Ayuterra Resort Ubud, Gianyar, yang menewaskan lima orang. Dari gelar perkara tersebut akan ditetapkan tersangka.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 30 saksi. “Saksi yang sudah diperiksa 30 orang. Para saksi tersebut yang mengetahui, termasuk pemilik tempat usaha tersebut, teknisi dan semua yang terkait. Termasuk ahli dari Fakultas Teknik Universitas Udayana,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (20/9).

Baca juga:  Bawa Sajam, Gerombolan Pemuda Serang Pengunjung Minimarket

Saat ini Labfor Polda Bali masih menunggu hasil final penelitian laboratorium forensik dari Mabes Polri terhadap bukti-bukti yang diperoleh. Sedangkan keterangan ahli Fakultas Teknik Unud sudah diambil dan hasilnya penyebab terputus tali sling lift diduga karena adanya kelebihan beban.

Selain itu adanya masa jenuh terhadap sling tersebut mengakibatkan putus. “Penyidik Ditreskrimum Poda Bali dan Polres Gianyar akan melaksanakan gelar perkara hari Jumat tanggal 22 September 2023. Tujuannya untuk menentukan siapa saja yang naik statusnya dari saksi ke tersangka,” ujarnya.

Baca juga:  Atlet ''Grade'' I Diharapkan Sabet Emas di PON Papua

Gelar perkara tersebut akan dilakukan di Polres Gianyar dipimpin Dir. Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Yanri Paran Simarmata. Pihak kepolisian juga mengundang JPU Gianyar supaya satu persepsi dan kasusnya bisa segera mendapat kepastian hukum.

Terkait laporan pemilik Ayuterra Resort, Linggawati Utomo, menurut Jansen masih proses penyelidikan. Penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti ke proses penyidikan atau tidak. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dari Bali Harus Waspadai PMK hingga Penglipuran akan Dikunjungi Delegasi G20
BAGIKAN