Dua pelaku kasus pemerkosaan ditangkap. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kaburnya pelaku rudapaksa (pemerkosaan) yang merupakan pensiunan militer Amerika Serikat berinisial JPA (36) dan dibantu wanita asal Filipina, MCO (25) menjadi sorotan publik. Bahkan Ombudsman RI Provinsi Bali mendorong Propam Polda Bali harus turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Apakah dalam proses penanganan perkara itu sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana? Karena prosesnya lama yang menyebabkan masa tahanan tersangka melebihi waktu sehingga demi hukum harus dibebaskan,” kata Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti (46), Kamis (21/9).

Menurut Nyoman Sri jika penyelesaian kasus menggunakan restoratif justice (RJ) mesti dilihat apa bisa kasus pemerkosaan diselesaikan menggunakan mekanisme tersebut? Pasalnya dalam Peraturan Kepolisian Negara RI No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan RJ diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan penyelesaian tersebut adalah pada perkara tindak pidana ringan. Dalam hal ini hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.

Baca juga:  Investor akan Kembangkan Agrowisata di Desa Dukuh Kubu

“Selain pada perkara tindak pidana ringan, penyelesaian dengan restoratif justice dapat diterapkan pada perkara pidana lainnya, yaitu perkara pidana tindak pidana anak, tindak pidana lalu lintas, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Saat ini adanya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bahwa penyelesaian perkara pidana kekerasan seksual harus dilakukan dengan jalur pengadilan. Menurutnya, Pasal 23 UU TPKS lebih lanjut dijelaskan perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam UU.

Baca juga:  Pandemi Belum Juga Berakhir, 4 Kabupaten Ini Jadi Penyumbang Tambahan Harian Kasus COVID-19 Terbanyak

Sementara itu praktisi hukum, Siti Sapurah yang juga kerap membela kaum perempuan dari kejahatan seksual ini, mengecam jika kasus pemerkosaan r akan diselesaikan dengan RJ. Siti Sapurah yang akrab dipanggil Ipung ini minta pihak kepolisian jangan main-main dalam menangani kasus tidak pidana terhadap perempuan dan anak. “Saya sebagai pemerhati perempuan dan anak beberapa kali menangani masalah seperti ini. Seandainya anggota (keluarga) dari para penyidik yang menjadi korban apakah penanganan kasusnya sama seperti ini?” tegasnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menegaskan dikeluarkan kedua pelaku dari sel karena masa pemanahannya habis. “Otomatis pelaku keluar demi hukum. Sebenarnya penyidik sudah mengambil langkah antisipasi dengan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan. Cuma (pencekalan) ada tenggang waktu 20 hari,” ujarnya.

Baca juga:  Udara Panas, Lahan TPA Suwung Kebakaran

Kombes Jansen mengungkapkan masa penahanan para pelaku habis pada Pebruari 2023. Sedangkan berkas dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa pada Juli 2023 untuk tersangka JPA. Sedangkan tersangka MCO masih P19 (belum lengkap).

Perlu diketahui, hampir setahun pensiunan militer Amerika Serikat berinisial JPA (36) dan seorang wanita asal Filipina, MCO (25) ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung, tepatnya akhir 2022. Pasalnya JPA diduga memerkosa wanita asal Filipina, BJCB (31) di salah satu vila, Jalan Batu Mejan, Kuta Utara. Sedangkan tersangka MCO merupakan teman korban tapi membantu JPA saat melakukan pemerkosaan.

Beberapa waktu lalu pemberkasan kasus ini dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejari Badung. Namun penyidik Polres Badung belum bisa melimpahkan kasus tersebut karena para tersangka sudah kabur. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN