Dokumentasi - Kepala Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito (tengah) didampingi Plh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai Putu Suhendra (kanan) saat memberi keterangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Senin (17/10/2022) (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berkas perkara WNA asal Inggris yang menampar polisi saat ditertibkan karena melanggar lalu lintas di Kabupaten Badung pada Senin (18/9), berlum dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali.

“Itu tergantung penilaian polisi. Kami hanya menerima rekomendasi dari satuan kerja yang menangani pelanggaran,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai Putu Suhendra di Denpasar, Bali, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (21/9).

Putu menambahkan jika WNA tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, maka pihak yang berwenang menerbitkan rekomendasi kepada Imigrasi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca juga:  Saling Cukur agar Rakyat Percaya TNI-Polri Solid

Hingga kini, WNA tersebut belum diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai yang memiliki wilayah kerja di Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan itu.

WNA asal Inggris bernama Adam Alexander Murray ditangkap polisi pada Selasa (19/9) di kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Pelaku ditangkap setelah anggota polisi lalu lintas (polantas) melaporkan peristiwa kekerasan oleh pelaku ke Polres Kota Denpasar.

Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan peristiwa bermula saat polantas menindak pelaku karena membonceng WNA lain tanpa mengenakan helm.

Baca juga:  Kapolsek Sambangi Lansia Sebatang Kara

Anggota Polri Aiptu Puji Santoso kemudian memberhentikan dan meminta pelaku menepi di dekat Pos Polisi Lalu Lintas Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung, sekaligus memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor yang dikendarai pelaku.

Pelaku, yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DK 3085 FCP itu hendak kabur tancap gas, dan berhasil diberhentikan Aiptu Puji Santoso. Tak terima diberhentikan, pelaku marah dan mendorong Aiptu Puji hingga nyaris tersungkur. “Terlapor emosi, turun dari motor, langsung menampar korban ke arah muka sampai pet (topi khas polisi) korban lepas dan terjatuh,” kata Jansen.

Baca juga:  Dokter Tirta Bersedia Jadi Saksi Meringankan Jerinx

Karena saat kejadian berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas, petugas lalu memberikan diskresi sehingga pelaku meninggalkan lokasi. Kejadian tersebut sempat terekam oleh kamera warga setempat dan diunggah di media sosial.

“Saat ini, tindakan yang dilakukan ialah mengamankan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang kepada pelaku, memeriksa saksi dan pelaku, serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan proses hukum serta deportasi terhadap pelaku,” ujar Jansen. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN