Dua pelaku kasus pemerkosaan ditangkap. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Gara-gara tersangka kasus dugaan rudapaksa sudah bebas dan akhirnya kabur ke negaranya, membuat proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Badung ke Kejari Badung tak dapat dilakukan. Lantaran tak kunjung dilimpahkan polisi, jaksa akhirnya mengembalikkan seluruh berkas tersebut ke penyidik kepolisian, kendati satu berkas satu tersangka telah dinyatakan lengkap.

Pengembalian berkas itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Badung Gede Ancana, saat dikonfirmasi, Senin (25/9). “Ya betul (dikembalikan). Setelah dinyatakan P-21, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti. Namun hingga saat ini belum (dilimpahkan),” jelas Ancana.

Baca juga:  Hendak Nyabu di Bangli, Pria Asal Badung Ditangkap

Pihak Polda Bali dan Kapolres Badung sebelumnya secara terpisah sudah memberikan keterangan terkait kaburnya tersangka kasus rudapaksa yang berinisial JPA (36) dan seorang wanita asal Filipina MCO (25). Kasus itu terjadi sekitar setahun lalu di salah satu vila di Jalan Batu Mejan, Kuta Utara.

Satu sisi, polisi mengakui adanya kesalahan di tingkat penyidik karena dugaan akan adanya perdamaian antara korban dan pelaku, hingga tersangka tidak ditahan. Namun di sisi lain, kepolisian berdalih bahwa bebasnya para tersangka pemerkosaan itu karena masa penahanan sudah habis, sehingga tersangka bebas dan dikenakan wajib lapor.

Baca juga:  Usai Berenang, Turis Norwegia Diperkosa

Kejaksaan pun menyikapi kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa model asal Filipina berinisial BJCB tersebut, apalagi disinggung soal lamanya P-21 dari pihak kejaksaan. Kasi Intel Kejari Badung Gede Ancana belum lama ini mengatakan, ada beberapa ketentuan yang harus dilengkapi oleh penyidik. “Nah, kalau petunjuk jaksa terkait formil dan materiil berkas perkara belum dipenuhi oleh penyidik, bagaimana mau P-21?” kata Ancana.

Namun demikian, terkait perkara yang cukup menyita perhatian publik itu karena pelakunya sudah bebas, dijelaskannya, untuk tersangka yang laki-laki sudah lengkap alias P21 pada Juni 2023. Pasalnya, untuk tersangka JPA berkas perkara sudah dinyatakan lengkap sesuai syarat formil dan materiil sebagaimana diteliti oleh jaksa. Itu artinya, pada Juni 2023 lalu pihak kepolisian tinggal melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Badung. Namun sayang tahap II belum dilakukan polisi hingga saat ini.

Baca juga:  Karateka Dojo Dauh Putri Dominasi di Piala Kapolda

Khusus tersangka wanita, itu berkasnya belum P21 karena hingga saat ini petunjuk kejaksaan belum dipenuhi oleh penyidik Polres Badung. Kejaksaan tidak mau asal-asalan memberikan petunjuk dalam kasus tersebut. Syarat formil dan materiil harus terpenuhi. Jika belum, di sinilah peran jaksa untuk memberikan petunjuk pada penyidik. (MIasa/balipost)

BAGIKAN