Kejari Karangasem kembali memusnahkan puluhan jenis barang bukti (BB) perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, pada Selasa (26/9). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kembali memusnahkan puluhan jenis barang bukti (BB) perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, pada Selasa (26/9). Ini merupakan pemusnahan BB terakhir di 2023 ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Dr Endang Tirtana mengungkapkan, kegiatan pemusnahan kali ini periode Juni hingga September 2023. Pemusnahan barang bukti dari 14 perkara dengan total 63 jenis barang bukti.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Tianyar, Kejari Karangasem Temukan Bukti Baru

Barang bukti terdiri dari, perkara narkotika sejumlah 5 perkara, perkara pencurian sejumlah 2 perkara, penganiayaan sejumlah 2 perkara, KDRT sejumlah 1 perkara, pencabulan sejumlah 1 perkara, persetubuhan sejumlah 1 perkara, penipuan sejumlah 1 perkara, dan penambangan tanpa izin sejumlah 1 perkara. “Untuk barang bukti yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis shabu dengan total berat 7,50 gram brutto dan total berat 6,01 gram netto, narkotika jenis ganja dengan total berat 10,41 gram brutto dan total berat 7,49 gram netto. Kemudian alat elektronik berupa handphone, pakaian, senjata tajam, dan yang lainnya,” katanya.

Baca juga:  Praperadilan Rektor Unud Dkk Ditolak, Ini Alasan Hakim

Endang mengatakan pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya selama 2023. Karena sebelumnya juga telah dilakukan pemusnahan barang bukti seperti ini. “Ini merupakan pemusnahan terakhir di tahun 2023 ini,” jelas Endang Tirtana. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN