Polisi merilis hasil penyidikan kasus Ayuterra Resort, Selasa (26/9/2023). (BP/Dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang Polres Gianyar akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus lift atau inclinator jatuh di Ayuterra Resort yang menewaskan 5 karyawan. Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, saat menyampaikan hasikan penyidikan di Lobby Mapolres Gianyar, Selasa (26/9) mengatakan pihaknya meningkatkan status dua orang menjadi tersangka.

Kapolres Gianyar menyebutkan kedua tersangka ini adalah Mujiana selaku mekanik inclinator dan Vincent Juwono selaku owner sekaligus pengelola atau GM Ayuterra Resort. “Kedua tersangka yang paling bertanggung jawab atas jatuhnya lift atau inclinator di Ayuterra Resort yang menyebabkan 5 orang pekerja tewas,” ucapnya.

Baca juga:  Sama dengan Seabad Lalu, Danu Kerthi di Batur Digelar dengan 3 Ritual Utama

AKBP Ketut Widiada menjelaskan penyidik telah melakukan olah TKP bersama tim dari Polda Bali dan tim Labforensik Polda Bali selanjutnya telah melakukan pemeriksaan secara labforensik terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP. Penyidik juga telah melalukan pemeriksaan terhadap 26 saksi karyawan dan kontraktor dan 6 saksi ahli.

Berdasarkan penyelidikan ini, sudah lebih dari 2 alat bukti untuk menentukan tersangka dalam peristiwa jatuhnya lift atau inclinator di Ayuterra Resort. “Berdasarkan alat bukti tersebut kami telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni Mujiana selaku mekanik inclinator dan Vincent Juwono selaku owner Ayuterra Resort,” ucapnya.

Baca juga:  NATAS 2018 Transaksi Paket Wisata Indonesia Capai Rp 9,239 Miliar, Ini Tiga Favoritnya

Lebih lanjut dikatakannya, Mujiana selaku mekanik inclinator yang sesuai dengan data Kementerian Tenaga Kerja tidak teregristasi sebagai ahli K3 elevator dan eskalator. Padahal yang bersangkutan merancang, membuat dan mengoperasikan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

Inclinator yang ada di Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling baja putus hingga adanya korban jiwa. Atas kelalaian tersebut, Mujiana disangkakan pasal 359 KUHP Jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga:  Dari Belasan Anak Punk Dipulangkan hingga Wajib Booster Mulai Diberlakukan

Sementara itu, Vincent Juwono selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort sebagai tersangka karena yang bersangkutan merupakan orang yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh tersangka Mujiana. Vincent selaku owner langsung mengunakan lift/inclinator tersebut sebelum lift/inclinator dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3.

Kedua orang tersangka tersebut terancam 5 tahun penjara. “Untuk pemanggilan kedua tersangka akan kita laksanakan pada Jumat 29 September 2023 dan akan dilakukan penahanan,” jelas Kapolres Gianyar. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN