WNI Turki dideportasi (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pendeportasian WNA dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), terhadap warga negara Turki, berinisial AOA. Ia berstatus mantan narapidana pembobol ATM dan kepemilikan Ganja.

AOA terlibat kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang terbongkar setelah petugas dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengecek mesin ATM di Jalan Suli Denpasar. Dalam pengecekan, ternyata gembok tempat modem yang posisinya di bagian atas mesin ATM hilang.

Baca juga:  Gubernur Koster Sebut Mendaratnya Airbus A380 Tanda Bali Masih Favorit Wisman

Selain itu, terali yang menghubungkan ke modem terpotong. Pihak kepolisian membenarkan penangkapan dua tersangka WN Turki.

Pihaknya menduga, kedua pelaku merupakan jaringan internasional spesialis bobol ATM. Dalam kasus yang berbeda terkait kepemilikan ganja AOA mengaku membeli ganja tersebut dari warga Indonesia yang tidak diketahui namanya dengan barang bukti kepemilikan ganja seberat 30 gram.

Akhirnya AOA ditahan di Rumah Tahanan Negara Bangli karena telah melakukan tindak pidana dengan perkara sesuai pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setelah menjalani masa pidana, Rumah Tahanan Negara Bangli selanjutnya menyerahkan AOA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian.

Baca juga:  Belasan Napi Perempuan Keracunan Disinfektan, Ini Penjelasan Kalapas Kerobokan

Namun dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, akhirnya menyerahkan AOA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah AOA didetensi selama 25 hari dia dideportasi. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN