Pedangdut Cupi Cupita diperiksa terkait promosi judi daring di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/9/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penyanyi dangdut Cupi Warsita alias Cupi Cupita diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, terkait penyelidikan kasus promosi judi daring. Cupi Cupita tiba di Bareskrim Polri pukul 12.54 WIB dengan didampingi rekan, manager, dan pengacaranya.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pemeriksaan Cupi Cupita tersebut dalam rangka klarifikasi.

Baca juga:  Dukungan PAN ke Ganjar Pranowo Untuk Dongkrak Elektoral Partai

“Kami informasikan bahwa pada hari ini, Selasa, 26 September 2023, akan dilakukan pemeriksaan, klarifikasi kepada Saudari Cupi Warsita alias Cupi Cupita terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online,” kata Vivid di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (26/9).

Dittipidsiber Bareskrim Polri meminta klarifikasi sejumlah artis yang diduga melakukan promosi judi daring. Sebelumnya, Kamis (14/9) dan Selasa (19/9), Bareskrim Polri memeriksa artis Wulan Guritno. Pada Sabtu (23/9), polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap artis Yuki Kato.

Baca juga:  20 Ribu Butir Pil Koplo Pesanan Napi Disita

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram, dan pemengaruh media sosial untuk tidak melakukan promosi judi daring karena dampaknya menimbulkan keresahan masyarakat.

Salah satu dampak judi daring ialah menimbulkan kecanduan yang memicu terjadinya tindak pidana lain, seperti mencuri, menjual diri, hingga bunuh diri.

Sepanjang tahun 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mengungkap 77 kasus judi daring dan menetapkan 130 orang sebagai tersangka. Sementara di tahun 2022, tercatat ada 610 kasus yang diungkap dengan 760 orang tersangka. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Rindam IX/Udayana Lantik 262 Bintara TNI AD
BAGIKAN