BNNP Bali merilis pengungkapan kasus narkotika periode Agustus - September 2023 dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengungkapan kasus narkotika periode Agustus-September 2023 dirilis oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono pada Rabu (27/9). BNNP Bali berhasil menangkap enam tersangka dengan barang bukti 13.865,69 gram ganja dan sabu-sabu sebanyak 172.18 gram.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergitas BNNP Bali dengan Bea Cukai Bali-Nusra. Dari tangkapan tersebut ada dua pelaku yang cukup menyita perhatian, yakni pria berinisial KD yang merupakan pegawai penyuluh KB dan residivis baru bebas tahun lalu. KD diamankan dengan barang bukti berupa satu buah paket kiriman yang berisi tujuh paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 6.377,02 gram. Paket ganja tersebut dibungkus dalam kemasan berisi tepung terigu.

Baca juga:  Beredar, Surat Berisi Nama Tersangka Kasus DID Tabanan 2018

Sedangkan tersangka AB yang merupakan warga negara Malaysia adalah hasil pengembangan Tim Pemberantasan BNNP Bali ternyata sudah delapan kali masuk penjara di negaranya. Diduga pelaku coba-coba masuk Bali dan berhasil ditangkap petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Saat dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, dalam tubuh AB ditemukan empat paket narkotika jenis SS. Pelaku mengatakan AB empat paket SS itu dibungkus dengan kondom lalu dimasukan ke dalam tubuhnya melalui anus atau dubur. Berat barang bukti SS yang berhasil diamankan  172.18 gram netto SS. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Hama Wereng

BAGIKAN