Kuasa Hukum KDA, Agus Mulyawan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Penekun spiritual muda berinisial KDA (22) yang dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Rabu (27/9). Ditemani tim kuasa hukumnya, ia dimintai keterangan selama hampir 3 jam.

Usai pemeriksaan, tim kuasa hukumnya menjelaskan bahwa pria yang populer karena aktivitasnya sebagai penekun spiritual ini dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik. Kuasa Hukum terlapor, Agus Mulyawan mengatakan dalam poin pertama yang bisa disampaikannya ialah pada pemeriksaan itu keterangan kliennya ialah menggambarkan kronologis kejadian.

Baca juga:  Jelang WWF, Polres Jembrana Fokuskan Pengamanan Gilimanuk

Seluruh materi pertanyaan ada 16, lebih banyak meyangkut pada kronologis kejadian. Dan apapun tuduhan yang ada dalam peristiwa laporan tersebut, seluruhnya dibantah. “Semua itu mengada-ada, kami membantah semua apa yang dilaporkan oleh korban,” ucapnya.

Terkait video klarifikasi awal, sejatinya adalah untuk menanggapi narasi-narasi yang tidak sesuai. Bahwa pada awalnya, klarifikasi di kantornya ingin menjelaskan dengan benar.

Sayangnya, klarifikasi yang disiarkan secara live di media sosial, dikutip hanya sepotong-sepotong oleh masyarakat dan juga media sosial. Pernyataan yang dikutip hanya pada kalimat yang vulgar saja.

Baca juga:  Bersuaralah Lantang Jangan Korupsi

“ini baru saja proses awal, kita lihat proses perkembangan kasus, tentu kan bukan pihaknya saja yang diperiksa. Pelapor juga akan diperiksa,” jelasnya.

Sementara itu, KDA mengatakan dalam pemeriksaan yang dijalani ia telah menerangkan yang sebenar-benarnya dan membantah keseluruhan laporan korban. Dirinya juga membantah adanya hubungan badan antara dirinya seperti dipotongan yang ada dalam video klarifikasi sebelumnya.

Padahal, di menit-menit akhir video klarifikasi secara live, dirinya menjelaskan bahwa tidak ada hubungan badan. Dirinya hanya mengutip atas apa yang dilakukan korban dengan tuduhan hubungan badan tersebut.
“Saya tegaskan tidak ada hubungan badan,” katanya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Sopir “Nyabu” Dihukum 12 Tahun
BAGIKAN