Polresta Denpasar mengelar KRYD mengerahkan 250 personel gabungan terdiri dari TNI, Polresta, Polsek Kutsel, Sat. Brimob Polda Bali menyikapi rencana perayaan HUT ormas tanpa izin. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ada laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan masyarakat tanpa izin, tepatnya di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Rabu (27/9). Menindaklanjuti hal tersebut, Polresta Denpasar mengelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan mengerahkan 250 personel gabungan terdiri dari TNI, Polresta, Polsek Kutsel, Sat. Brimobda Polda Bali, aparat desa dan kelurahan dipimpin Kepala bagian Operasional (Kabag Ops) Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat Kutsel, akan digelar acara HUT salah satu ormas di wantilan dan diperkirakan dihadiri ratusan anggota serta simpatisannya. “Acara tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang,” ujarnya.

Baca juga:  Tekan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Badung Sosialisasikan LP2B

KRYD ini, menurut AKP Sukadi, yaitu pembubaran acara tanpa izin yang akan dilakukan salah satu ormas tersebut. Hal ini dilakukan menindaklanjuti arahan Kapolda Bali Irjen Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra agar tidak ada kegiatan ormas dalam bentuk apapun dan dari kelompok apapun yang tidak berizin yang dapat menganggu kenyamanan agar dibubarkan.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Polresta Denpasar dan menjelang Pelaksanaan KTT AIS Forum 2023 serta Pemilu 2024. Ini merupakan upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Perayaan Nyepi, Ini Diwaspadai Polresta
BAGIKAN