DENPASAR, BALIPOST.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (Wisman) Untuk Perlindungan kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, akan sah diberlakukan pada Februari 2024. Tepatnya pada 14 Februari 2024 yang merupakan Hari Valentine.
Sosialisasi terkait pemberlakukan Perda ini telah mulai dilakukan oleh Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) bersama Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengungkapkan alasan 14 Februari 2024 dipilih untuk memulai pemberlakuan pungutan bagi Wisman ini.
Ia mengatakan karena hari itu adalah hari baik. “Kenapa tanggal itu (14 Februari 2024,red) diamblil? Kalau di Bali itu, kita selalu mencari hari yang baik, di hari-hari yang baik. Dari semua hari kan baik nih, dipilihlah hari yang terbaik bulan Februari,” ujar Tjok Bagus
Sebelum penetapan 14 Februari, Tjok Bagus sempat mengusulkan agar kebijakan ini diberlakukan pada Juli 2024. Namun, stakeholder pariwisata termasuk dari dewan dan Pokli tidak setuju.
Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan kebijakan pungutan bagi Wisman ini merupakan amanah yang tertuang dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang diturunkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023. Dalam kebijakan ini, Wisman dikenakan pungutan sebesar Rp150.000 per orang.
Pungutan hanya dibayarkan sekali selama berwisata di Bali, sebelum yang Wisman tersebut meninggalkan wilayah Negara Indonesia. Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik.
Proses pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali, yaitu BRI. Menurutnya, pembayaran bakal dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan juga Pelabuhan Benoa.
Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Aplikasi Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali atau dapat melakukan pembayaran secara nontunai di konter BRI yang tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.
Tjok Bagus mengatakan manfaat pungutan bagi Wisman ini untuk penyelenggaraan tata kelola pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Kemudian untuk pengelolaan adat, tradisi, seni budaya, hingga kearifan lokal yang terkelola dengan baik dan memiliki aura spiritual (metaksu).
Selanjutnya, untuk kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama berada di Bali. (Ketut Winatha/balipost)