Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan ketika diwawancara soal kelangkaan gas LPG 3 kg di Denpasar. (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketersediaan LPG 3 kg atau kerap disebut gas melon menipis bukan karena kuota 2023 turun dari 2022. Namun, kelangkaan terjadi akibat salah sasaran pengguna.

“Bahwa harusnya kalau melihat dari data awal (berdasarkan KTP yang berhak menerima) tidak kekurangan untuk masyarakat miskin ya, tetapi faktanya yang menggunakan kan banyak, berarti ada yang tidak tepat sasaran,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan, di Denpasar, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (28/9).

Diketahui bahwa 2023, Pertamina memberi kuota 203.565 metrik ton untuk LPG 3 kg di Bali. Sementara 2022 sebanyak 219.046 metrik ton yang diberikan, sehingga jumlahnya menurun.

Baca juga:  Tambahan 6 Kasus Positif COVID-19 di Bali, Mayoritas Transmisi Lokal

Menurut Setiawan, kuota yang telah diputuskan pusat tersebut sesungguhnya telah sesuai dengan aturan KTP Bali. Namun ada celah yang dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak sesuai sasaran.

“Kan jadi tidak adil kan, semuanya menikmati sementara kuotanya dibatasi. Kemudian tidak tepat penggunaannya juga UMKM, ternyata ada surat edaran dari Dirjen Migas melarang mana saja yang tidak boleh,” ujarnya.

Setiawan mengatakan beberapa usaha seperti hotel, restoran, jasa las, dan laundry semestinya tidak berhak atas LPG 3 kg, namun setelah menyusuri ke lapangan justru usaha tersebut memanfaatkan.

Baca juga:  Elpiji 3 Kg di Denpasar Kembali Langka

“Ternyata penggunaan sangat besar juga ada di sisi laundry. Laundry itu bukan mendukung untuk masyarakat miskin, tetapi dia ngelaundry untuk mendukung villa. Artinya kan tidak tepat jadinya, ini yang ada di lapangan yang perlu kita rapikan,” ujarnya.

Selanjutnya, Disnaker ESDM Bali akan kembali memetakan kebutuhan gas LPG 3 kg di Bali, dengan mengajukan kebutuhan pada Oktober mendatang dengan harapan realisasinya sebanyak tahun sebelumnya.

Baca juga:  Salah Keroyok Berujung Tewas di Sempidi, Terdakwa Anak Dituntut 10 Tahun Penjara

Yang terpenting menurutnya mengedukasi masyarakat mengenai sistem pembelian gas melon tersebut, karena 2024 akan dilakukan pendataan NIK sehingga diharapkan penggunanya tepat sasaran.

“Setidaknya kita sekarang ini mengedukasi ke masyarakat, bukan untuk menyerahkan kopian KTP atau KK tapi cukup nomornya saja supaya di pangkalan bisa diperiksa. Prosesnya di pangkalan ya, tidak ada yang cek di pengecer jadi resmi sampai dengan di pangkalan,” katanya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN