DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, dengan terdakwa mantan pengurus BUMDes Kertha Jaya, I Komang Nindya Satnata, akhirnya sampai di tingkat kasasi. Bahkan kasus itu sudah putus hakim MA dan salinan putusn sudah diterima terdakwa melalui kuasa hukumnya Yulia Ambarani, Jumat (29/9).
Saat dikonfirmasi, Yulia membenarkan putusan kasasi sudah ditermanya. Ada pun putusan kasasi korupsi BUMDes itu adalah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung. Hakim kasasi juga memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 5/PID.TPK/2023/PT DPS, tanggal 16 Maret 2023 yang megubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps, tanggal 30 Januari 2023 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Yakni, dengan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan kurugan. Selain itu juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Komang Nindya Satnata untuk membayar uang pengganti sebesar Rp562. 327.189,00 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar setelah mempunyai putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Heriyanti, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta, subsider dua bulan kurungan. Hakim Tipikor Denpasar juga menghukum terdakwa Nindya dengan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuagan negara, dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya, sebesar Rp531.456.183.
Jika dalam waktu satu bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Jaksa pun memilih banding hingga kasasi. Jaksa penuntut di depan hakim ketua Heriyanti dengan hakim anggota Nelson dan Soebekti sebelumnya menuntut Nindya selama lima tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Miasa/balipost)