DENPASAR, BALIPOST.com – Guna meningkatkan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali, serta untuk mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang mempunyai daya saing, Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, merancang Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ranperda ini disampaikan pada Rapat Paripurna ke-42 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (2/10). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, yang dihadiri oleh Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, serta seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali.
Pj Gubernur Mahendra Jaya, mengatakan bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau yang dikenal dengan nama UU HKPD, maka sesuai amanat ketentuan pasal 94 Undang-Undang HKPD, yang mengamanatkan jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Diungkapkan, bahwa materi muatan Ranperda ini terdiri dari 13 Bab dan 94 pasal. Adapun jenis pajak daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Yaitu, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), pajak rokok, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Dijelaskan, bahwa PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, dan Pajak Rokok merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan Provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah dilaksanakan. Pajak alat berat dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) merupakan sumber penerimaan baru, namun potensinya sangat kecil di Provinsi Bali.
Opsen pajak MBLB diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di Provinsi Bali. Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. Kehadiran mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.
Pj. Gubernur Mahendra Jaya, menyampaikan bahwa retribusi daerah terdiri dari retribusi jasa umum yang meliputi pelayanan kesehatan dan pelayanan kebersihan. Retribusi jasa usaha, meliputi pelayanan tempat penginapan/ pesanggrahan/vila; pelayanan jasa kepelabuhan; pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga; penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah; dan pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Serta retribusi perizinan tertentu, yaitu retribusi penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa pengaturan jenis retribusi dalam Undang-Undang HKPD bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan. Selain itu, penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Oleh karena itu, kehadiran Ranperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah. Serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dimasyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Apalagi, sesuai ketentuan dalam pasal 192 Undang- Undang HKPD, pemerintah daerah harus sudah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat 2 tahun sejak Undang- Undang HKPD diundangkan. Undang-Undang HKPD ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022, sehingga Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat ditetapkan tanggal 5 Januari 2024. (Kmb/Balipost)