DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menggelar rekonstruksi kasus pengerusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort di Enjung Awit, Desa Adat Bugbug, Karangasem di Mapolda, Denpasar, Senin (5/10). Saat reka ulang tersebut 16 tersangka dihadirkan dan diperagakan 28 adegan juga disaksikan Tim Kejati Bali.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Purwanto menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut yang jadi atensi yaitu peran masing-masing tersangka. “Kurang lebih ada tiga bagian dan 28 adegan. Yang disoroti yaitu peran dari masing-masing pelaku. Siapa berbuat apa disaksikan oleh siapa. Karena salah satu unsurnya adalah secara bersama-sama,” tegas AKBP Endang.
Menurut Endang, masing-masing tersangka ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP secara bersama-sama dan Pasal 55 KUHP yakni turut serta. Hingga saat ini, kata dia, belum ada tersangka baru. Termasuk belum mengarah ke provokator karena dari pemeriksaan para tersangka tidak ada yang menyebutkan hal tersebut.
“Soal penanggung penahanan masih dikaji karena kami berkoordinasi dengan jaksa dulu mengingat ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan para pelaku,” tegasnya.
Selain itu pihaknya berupaya secepatnya menuntaskan pemberkasan kasus ini mengingat ada batas waktu penahanan. “Kami masih fokus (pemeriksaan ) 16 orang ini dulu karena ada batas waktu penahanan,” tutupnya.
Sedangkan I Dewa Gede Anom Rai merupakan jaksa Kejati Bali mengatakan setelah menyaksikan rekonstruksi tersebut, semua yang dilakukan oleh para tersangka tanpa ada intimidasi dan arahan dari pihak lain. (Kerta Negara/balipost)