Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri selalu memberi atensi terhadap permsalahan yang dihadapi Bali. Sejumlah rekomendasi hasil Rakernas PDI-P yang berakhir Minggu, memberi fokus pada upaya pelestarian lahan subur, berdaulat dalam pangan untuk kesejahteraan.

Termasuk lahan subur di Bali yang banyak beralihfungsi. Mega pun memerintahkan Wayan Koster saat menjadi Gubernur untuk segera membuat haluan pembangunan jangka panjang yang kemudian disebut Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru. Kehadiran pemerintah tak hanya berupa bebas pajak bagi sawah lestari namun juga berupa insentif lainnya.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Mahendra Jaya juga menekankan pentingnya Bali memenuhi kepelruan pangan secara mandiri. Kedaulatan pangan bagi Bali sangat penting agar harga relatif sama dan tak mkengalami kelonjakan yang tinggi. Maka sangat diperlukan program yang pro kepada petani.

Dalam menjalankan amanah tersebut, Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk memajukan sektor pertanian yang memberikan kesejahteraan bagi petani setempat. Hal tersebut dikemas dalam berbagai inovasi dan terobosan, mulai dari pemberian jaminan sosial hingga menggandeng Perumda Pasar Sewakadarma untuk membeli hasil panen.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menghadiri Temu Wirasa Pekaseh dan Pangliman Kota Denpasar di Sekretariat Majelis Madya Subak Kota Denpasar, Jalan Trenggana Penatih, belum lama ini mengatakan, dalam mendukung kelestarian pertanian saat ini telah ditetapkan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi lahan pertanian produktif di Kota Denpasar. Sehingga mampu mengatasi permasalahan alih fungsi lahan pertanian.

Baca juga:  Ganjar-Mahfud Ingin Pembangunan Indonesia Gerak Cepat

Lebih lanjut dijelaskan, dalam menciptakan kemajuan pertanian yang memberikan kesejahteraan bagi petani dan masyarakat, pihaknya telah merancang beragam kebijakan strategis dalam bidang pertanian. Hal ini mulai dari membangun pola pertanian yang holistik dari hulu ke hilir, peningkatan penghasilan pekaseh dan pangliman, dan pembelian hasil panen petani Denpasar oleh Perumda Pasar Sewakadarma serta Lembaga Usaha Pangan Masyarakat (LUPM).

“Kemajuan pertanian itu harus disertai dengan pola, dari pembibitan kita sudah bantu prosesnya, ketersediaan pupuk hingga pembelian hasil panen petani yang sesuai dengan harga pasaran, pembelian akan dilaksanakan oleh Perumda Pasar dan LUPM yang akan dibentuk di empat kecamatan,” ujarnya.

Selain itu juga, jaminan sosial baik BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga penting untuk menjamin para petani saat bekerja, hal ini tentu akan menambah semangat petani untuk terus produktif. ”Selain juga tambahan penghasilan pekaseh dan pangliman yang secara bertahap akan kami tingkatkan,” katanya.

Baca juga:  Tiga Rumah dan Warung di Jl Gatot Subroto IV Terbakar, Kerugian Hampir Satu Miliar

Upaya Pemkab Tabanan

Sementara dalam upaya mempertahankan lahan pertanian subur dari ancaman alih fungsi lahan, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengambil sejumlah langkah strategis. Salah satu inisiatif utama yang sedang coba diusulkan yakni peningkatan status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari yang diatur dengan surat keputusan (SK) bupati menjadi peraturan daerah (perda). Usulan ini telah diajukan ke Bagian Hukum, dengan harapan nantinya bisa memiliki payung hukum yang lebih tinggi dan lebih kuat untuk melindungi lahan pertanian.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan I Made Subagia mengatakan, setelah penetapan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023, maka luasan lahan sawah telah diperbarui. Ini akan memungkinkan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang lahan yang termasuk dalam LP2B dan pentingnya melindungi lahan tersebut.

“Luas lahan yang dilindungi 16.033 hektar, tentu ini akan dipikirkan bagaimana bisa terus menjaganya. Besok kami juga diundang rapat ke provinsi dengan BPN untuk membahas integrasi data lahan,” kata Subagia, Senin (2/10).

Baca juga:  PDIP Beri Rekomendasi Bapaslon Ini Bertarung di Pilkada Buleleng

Menurut Subagia, ketika Perda LP2B menjadi kenyataan, tentunya akan diikuti dengan regulasi turunan yang di dalamnya memuat insentif bagi petani yang memiliki lahan dalam daftar LP2B. Insentif ini dapat mencakup keringanan pajak, program-program multiplier yang mendukung pertanian, dan sanksi yang akan diberlakukan jika aturan tersebut dilanggar.

Ditekankan Subagia, sebagai daerah lumbung pangannya Bali, Pemkab Tabanan tentu berkomitmen menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan melindungi lahan suburnya dari perubahan fungsi yang merugikan bagi kesejahteraan petani dan masyarakat lokal. Untuk data alih fungsi, selama tiga tahun terakhir atau dari 2019 hingga tahun 2022, luas alih fungsi lahan pertanian sawah di Kabupaten Tabanan menjadi sektor lain mencapai 322,15 hektar.

Rinciannya, beralih fungsi menjadi tegalan pangan seluas 84,41 hektar, menjadi tegalan nonpangan seluas 126,99 hektar, dan terbangun sebesar 110,74 hektar.
Dari sepuluh kecamatan, alih fungsi lahan tertinggi terjadi di Kecamatan Kediri dengan total 92,85 hektar, sedangkan terendah terjadi di Kecamatan Selemadeg seluas 5,56 hektar. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN