Satpol PP melakukan penertiban pedagang di trotoar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan pedagang yang memanfaatkan lahan di fasilitas umum masih cukup banyak. Seperti yang berjualan menggunakan trotoar, serta tempat terlarang untuk berjualan lainnya.

Dalam usaha untuk menertibkan pedagang yang melanggar berjualan, Satpol PP Denpasar semakin menggencarkan tindakan penertiban. Bahkan, nyaris setiap hari petugas Satpol PP turun ke sejumlah lokasi untuk melakukan penertiban.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Denpasar, Nyoman Sudarsana dikonfirmasi, Selasa (3/10) mengatakan, ada banyak titik trotoar maupun badan jalan yang digunakan sebagai lokasi berjualan. Terutama bila terjadi keramaian, dipastikan banyak pedagang yang muncul.

Baca juga:  Antrean Panjang di Tengah Pandemi, Satpol PP Denpasar Datangi Gerai McDonald's

Karena itu, saat ini pihaknya rutin melakukan penertiban di beberapa titik. Bahkan petugas juga melakukan penjagaan di kawasan Pasar Sanglah untuk antisipasi pedagang pasar tumpah.

“Kami rutin melakukan penertiban di Pasar Pula Kerti, Jalan Pulau Nias hingga kawasan Jalan Kamboja,” katanya.

Khusus untuk penjagaan di Pasar Sanglah dilaksanakan hingga 31 Oktober 2023 mendatang. Beberapa pedagang juga sempat dipanggil karena membandel dan diberikan peringatan.”Di Pasar Sanglah, Pulau Nias juga ada yang kami panggil,” katanya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 di Denpasar Ada di 8 Desa/Kelurahan

Pihaknya juga mengaku banyak menerima aduan dari masyarakat terkait pedagang berjualan di trotoar ini. “Selain patroli rutin, kamu juga menerima pengaduan dan langsung kami turun lakukan penertiban,” katanya.

Pihaknya juga meminta agar masyarakat ikut akif melakukan pelaporan pedagang di trotoar maupun di sempadan jalan. Sudarsana mengatakan, pedagang di atas trotoar ini melanggar Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, menurutnya para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar ini sangat mengganggu para pejalan kaki dan mengganggu ketertiban lalulintas.

Baca juga:  Ditembak, Pembobol Vila Aktivis Antiplastik

Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengaku harus melakukan penertiban pedagang yang melanggar tempat berjualan. Terlebih, beberapa lokasi di dalam pasar masih ada yang kosong.

Sedangkan sejumlah pedagang memilih berjualan di tempat terlarang, sehingga banyak mengganggu masyarakat. “Kami harus tertibkan, karena mereka juga mengganggu pengguna jalan lainnya,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN