Pelaksanaan mediasi atas kasus kasepekang yang menimpa dua warga Br. Gelogor Carik di Dinas Kebudayaan Denpasar. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus kasepekang (dikucilkan) menimpa dua kepala keluarga di Banjar Gelogor Carik, Pemogan. Informasinya, kasepekang ini berawal dari masalah koperasi.

Kasus pengucilan ini dimediasi oleh MDA di Kantor Dinas Kebudayaan, Selasa (3/10). Pertemuan diikuti oleh prajuru banjar setempat, dua kepala keluarga yang kasepekang, serta unsur terkait lainnya.

Selain itu juga ikut Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, hingga Ketua PHDI Kota Denpasar. Mediasi yang dilakukan di aula Disbud ini berlangsung tertutup dan alot.

Baca juga:  Kasepekang Diduga Karena Gugat Kadus, Dua KK Lapor ke Polda

Kedua belah pihak belum mendapatkan kata sepakat antara keluarga yang kasepekang yakni keluarga I Nyoman Wiryanta dan keluarga I Wayan Putra Jaya dengan pihak prajuru Banjar Gelogor Carik.

Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana usai pertemuan mengatakan, mediasi berlangsung alot karena kedua pihak sama-sama memberikan penjelasan tentang kejadian yang dialami. “Kami dari MDA Kota Denpasar bersama para pihak mengenai keinginan dari para pihak untuk bisa menyelesaikan wicara kasepekang ini,” kata Sudiana.

Baca juga:  Sanksi Adat

Sudiana mengatakan, dari hasil mediasi tersebut, permasalahan ini dikembalikan lagi melalui paruman banjar dan desa adat. “Sehingga apa keinginan para pihak bisa dimusyawarahkan dalam paruman tersebut,” kata Sudiana.

Sudiana pun meminta agar paruman tersebut secepatnya dilaksanakan, karena MDA juga diberikan target untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN