SP 1- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem melayangkan SP 1 terhadap sejumlah pengusaha galian C di Kecamatan Kubu, karena di nilai melanggar tata ruang. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem melayangkan SP 1 terhadap sejumlah pengusaha galian C di Kecamatan Kubu, Selasa (3/10). Mereka diberikan SP 1 karena dinyatakan telah melanggar tata ruang alias melaksanakan aktivitas penambangan diluar ketentuan.

Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana, Rabu (4/10) mengungkapkan, ada sebanyak empat usaha galian C di Kubu yang diberikan SP 1. Mereka dilayangkan SP 1 karena kedapatan beroperasi melanggar ketentuan Perda RTRW di wilayah Kecamatan Kubu, Karangasem.

Baca juga:  Banting Setir Usai Nyalip Mobil, Truk Galian C Tabrak Rumah Penduduk

“Teguran ini diberikan olah pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jendral, Pengendalian Dan Penertiban Tanah Dan Ruang. Mereka melanggar Perda RTRW No 17 tahun 2012 revisi Perda 17 tahun 2020 terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kalo dulu namanya Ijin Lokasi,” ucapnya.

Artha Sedana mengatakan, empat usaha MBLB yang diberikan SP1 tersebut diantaranya adalah Krisna PTAK M. Zakaria yang berlokasi di Banjar Dinas Dukuh, Desa Ban, CV Pandawa Jaya di wilayah Banjar Dinas Mekarsari, Desa Sukadana, Panca Pandawa yang beroperasi di wilayah Banjar Dinas Lebah, Desa Sukadana, dan PT Zero Inti Perkasa yang berlokasi di Banjar Dinas Darmawinangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.

Baca juga:  Penambang Liar di Eks Galian C Kembali Beraksi

“Usaha berada pada kawasan resapan air, kawasan tanaman pangan maka berkewajiban untuk menaati rencana tata ruang yang telah di tetapkan, sedangkan untuk yang berada pada sebagian kawasan pertambangan batuan dan kawasan perkebunan maka berkewajiban untuk mengajukan permohonan KKPR,” tegas Arta Sedana. (Eka Parananda/Balipost).

BAGIKAN