Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setianto merilis pengungkapan kasus pemerkosaan di Dalung, Badung. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Satreskrim Polres Badung menahan pelaku rudapaksa, So. Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setianto, didampingi Kasi Humas Iptu Ketut Sudana menjelaskan kronologinya dalam rilis yang digelar Kamis (5/10).

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sebelum memperkosa PP (22), korban yang berstatus mahasiswi itu disuruh membuka pakaiannya. Saat itu korban bermaksud menjalani terapi karena kakinya sakit.

TKP-nya di Dalung, Kuta Utara, Badung. AKP Aris menjelaskan, TKP merupakan ruko lantai 2. Lantai 1 difungsikan untuk apotek, sedangkan lantai 2 tempat terapis. “Waktu itu korban disuruh ibunya beli obat. Kebetulan saat itu kaki korban juga sakit maka ia browsing di internet dan munculah tempat terapi di TKP,” ujarnya.

Baca juga:  Berkedok Dukun, Residivis Kasus Pencabulan Perkosa Mahasiswi

Pada Selasa (310) pukul 16.00 WITA, korban tiba di TKP. Setelah menyampaikan keluhannya ke pelaku, diarahkan naik ke lantai 2 yaitu tempat terapis.

Selanjutnya korban disuruh membuka semua pakaiannya lalu diberikan kain. Saat mulai memijat korban, pelaku mulai terangsang dan langsung memperkosa.

“Setelah itu korban langsung pulang dan menyampaikan kejadian itu ke orangtuanya. Setelah menerima laporan kejadian ini, anggota kami langsung ke TKP dan mengamankan pelaku,” kata mantan Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan ini.

Baca juga:  Tersinggung Urunan Beli Miras, Pria NTT Acungkan Sajam

Saat diinterogasi, pelaku asal Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah ini mengaku baru buka apotek dan tempat terapis itu sekitar empat bulan. Pelaku berambut disemir pirang ini mengaku baru sekali melakukan perbuatan tak bermoral tersebut.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a UURI No 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tutupnya.

Seperti diberitakan, mahasiswi berinisial PP (22) diduga dirudapaksa di salah satu apotek, wilayah Kuta Utara, Badung, Selasa (3/10). Korban diperkosa oleh pria berinisial So (32). Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Badung. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kakak Kandung Rudapaksa Adiknya, Ortu Lapor Polisi

BAGIKAN