WN Australia dideportasi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Usai menjalani hukuman pidana karena dinyatakan bersalah dalam kasus KDRT, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi WN Australia berinisial BJC (54). BJC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu 4 Oktober 2023 malam hari.

Dalam rilis Kemenkumham Bali dan Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (6/10), staf registrasi telah mempersiapkan berkas kepulangan WBP tersebut pada 3 Oktober. Pada hari yang sama pukul 14.30 WITA, staf registrasi memeriksa berkas WBP tersebut dan dicocokkan hingga berkas dinyatakan lengkap.

Baca juga:  Tertangkap di Bandara, WN Australia Diadili Kasus Narkoba

Pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 08.00 WITA diajukan ke Plh. Kalapas Kerobokan untuk diperiksa dan ditandatangani secara online. Pukul 11.30 WITA, BJC dijemput oleh pihak Imigrasi dan keluar dari Lapas Kerobokan. Pelaksanaan Pengeluaran dari Lapas Kerobokan telah sesuai dengan SOP, berjalan lancar dan kondusif.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan bahwa petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai turut melakukan pengawasan pendeportasian terhadap BJC guna memastikan kelancaran proses keberangkatan yang bersangkutan.
Suhendra juga menambahkan bahwa BJC yang telah selesai menjalani hukuman kurungan penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga langsung diserahterimakan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian pada 4 Oktober 2023.

Baca juga:  Penitipan Jenazah Menjadi Pusat Pendapatan RSUP Sanglah, Sebulan Rp 300 juta

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BJC kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan kami cantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Suhendra. (Miasa/balipost)

BAGIKAN