DENPASAR, BALIPOST.com – Kawasan strategis di Bali makin massif dirambah pembangunan vila. Kemudahan dalam hal perizinan melalui sistem OSS, dimana pemohon dapat mengajukannya secara online dan langsung ke pemerintah pusat, membuat investor kecil sekalipun dapat membangun vila.

Bisnis vila dengan bangunan di bawah 50 unit bahkan dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah. Hanya membutuhkan NIB dan sejumlah izin prinsip terutama dari penyanding, vila sudah mendapatkan izin.

Baca juga:  Miliki Program Digitalisasi, Desa Dangin Puri Kangin Akan Dikunjungi Delegasi IMF-WB

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN