Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar bisa menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keterangan Kombes Pol Irwan Anwar dapat menjerat pimpinan KPK dalam kasus pemerasan tersebut.

“Kombes Pol Irwan Anwar adalah saksi kunci di dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi yang disebutkan oleh SYL kepada pimpinan KPK yang menyeret nama FB. Jadi posisi Kombes Irwan Anwar ini sangat penting,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (9/10).

Baca juga:  Penolak Angket KPK Minta Jokowi Bersikap Tegas

Menurut Sugeng, Irwan juga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Sugeng tak merinci mengapa Irwan berpotensi tersandung kasus hukum. “Dia bisa menjerat pimpinan KPK dengan keterangannya tetapi dia bisa juga sebagai martir menjadi tersangka. Oleh karena itu sangat strategis keterangan dari Kombes Pol Irwan Anwar,” katanya.

Sugeng meminta agar Irwan diberi perlindungan. Selain itu, dia juga berharap polisi memberi jaminan terhadap Irwan untuk membongkar kasus tersebut secara terang benderang. “Kombes Irwan Anwar harus diberi perlindungan terkait dengan keterangannya yang sangat signifikan dan penting agar ia bisa membuka secara terang benderang kasus ini,” katanya.

Baca juga:  Ketersediaan Beras Nasional Menjelang Ramadhan 2023 Dipastikan Aman

Oleh sebab itu, Sugeng merekomendasikan adanya jaminan dari pihak Polda Metro Jaya bahwasanya Kombes Irwan Anwar ini sebagai pelapor adanya pelanggaran (whistle blower).

Polda Metro Jaya kembali memeriksa satu saksi yakni Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021. “Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/10).

Baca juga:  Sempat Berhenti, Garuda-Sriwijaya Sepakat Lanjutkan KSM

Namun Ade Safri tak menjelaskan kapan tepatnya Irwan dimintai keterangan. Dia hanya membeberkan Irwan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

Ade juga tak mengungkapkan keterangan apa yang digali oleh penyidik terhadap Irwan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut.

Dia hanya menjelaskan penyidik nantinya akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini. “Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Ade Safri. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN