DENPASAR, BALIPOST.com – Empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018 sampai 2022, sudah ditahan. Mereka adalah tersangka Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., I Ketut Budiartawan, Dr. Nyoman Putra Sastra dan I Made Yusnantara.
Terkait pencekalan terhadap para tersangka yang pernah diajukan kejaksaan, termasuk pencekalan mantan Rektor Prof. A.A. Raka Sudewi, Kasipenkum Kejati Bali, I Putu Agus Eka Sabana, Rabu (11/10) menegaskan masih berlaku. “Status penahanan terhadap para tersangka tidak menyebabkan gugurnya pencekalan. Jadi, itu masih berlaku,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Jubir Kejati Bali itu, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan pencekalan ke pusat. Itu juga berlaku untuk mantan rektor Prof. Sudewi.
Dijelaskan, terkait pencekalan itu, sepanjang tidak dimohonkan untuk dicabut, tetap berlanjut dan berlaku. “Ada beberapa alasan jika pencekala dicabut. Pertama ada permohonan pencabutan dari yang mengajukan, atau orang yang dicekal meninggal dunia,” jelasnya.
Terkait update kasus SPI, pihak kejaksaan masih secara berlanjut memeriksa saksi. Kini, giliran istri Prof. Antara yang bakalan dimintai keterangan. “Namun yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan dan dijadwalkan ulang,” ucap Eka.
Terpisah, Juru Bicara Rektor Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, Selasa (10/10) lalu mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Soal Plt. Rektor Prof. Antara, Senja mengatakan sesuai arahan dari kementrian, yang ditunjuk Plt. adalah Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT, Ph.D., IPU., yang juga merupakan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan. (Miasal/balipost)