Rektor Unud, Prof. Antara menggunakan rompi orange digiring ke mobil tahanan Kejati Bali, Senin (9/10). (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rektor Unud Prof. I antaraNyoman Gde Antara telah beberapa hari menghuni di Lapas (LP) Kerobokan. Saat ini, Antara yang tersangkut kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri Unud itu menempati blok Masa Pengamatan, Pengenalan, dan Penelitian Lingkungan (Mapenaling).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kerobokan Fikri Jaya Soebing, Rabu (11/10) mengungkapkan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka yang diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp335 miliar itu. “Kamar Mapenaling ini ditempati empat belas orang. Ada yang terlibat kasus narkoba dan pidum atau pidana umum,” tegasnya.

Baca juga:  Mantan Kajari Buleleng Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Selain itu, tambah Soebing, tidak ada permasalahan dengan kondisi kesehatan Antara. “Saat masa Mapenaling, yang bersangkutan belum boleh dijenguk oleh kerabat maupun keluarga,” terangnya.

..

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN