BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli akan memasukan tiga air terjun di Bangli dalam daftar daya tarik wisata (DTW) baru. Sebagai DTW, Disparbud nantinya akan memunguti retribusi di tiga air terjun itu.
Namun demikian tarif retribusinya, direncanakan tidak sama seperti retribusi di lima DTW yang sudah ada. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli I Wayan Sugiarta menyebutkan tiga air terjun yang akan dijadikan DTW baru yakni Air Terjun Tibumana di Kecamatan Susut, Air Terjun Tukad Cepung dan Air Terjun Goa Raja di Kecamatan Tembuku.
Saat ini Kabupaten Bangli sudah memiliki lima DTW yakni DTW Penglipuran, DTW Batur, DTW Penulisan, DTW Kehen, dan DTW Terunyan. “Dengan adanya penambahan itu maka Bangli akan punya delapan,” katanya ditemui usai mengikuti rapat pembahasan tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DPRD Bangli, Rabu (11/10).
Diungkapkan beberapa alasan Disparbud menjadikan tiga air terjun tersebut sebagai DTW baru. Antara lain karena memiliki potensi yang menarik. Tingkat kunjungannya selama ini juga cukup ramai. Per harinya jumlah kunjungan wisatawan pada masing-masing air terjun tersebut rata-rata mencapai 200 orang.
Sesuai rencana, pada tiga DTW yang baru itu nantinya Disparbud Bangli juga akan menarik retribusi kepada wisatawan yang berkunjung. Sugiarta menyebut tarif retribusi yang dikenakan hanya setengah dari tarif retribusi yang selama ini diterapkan di lima DTW lainnya.
Untuk WNA dewasa rencanakan akan dikenakan retribusi Rp 25 ribu dan Rp 15 ribu untuk WNA anak. Sedangkan WNI dewasa Rp 10 ribu dan anak-anak Rp 5 ribu. “Kenapa hanya 50 persen, karena tiga DTW baru itu kan baru berkembang. Kalau yang lain kan sudah maju dan mandiri,” ujarnya.
Tidak menutup kemungkinan kedepan pihaknya akan melakukan penyesuaian tarif retribusi kembali, seiring perkembangan pariwisata pada tiga air terjun tersebut. “Ketika misalnya perkembangannya luar biasa, akan ada penyesuaian tarif,” terangnya.
Untuk melakukan pungutan retribusi di tiga air terjun tersebut, Sugiarta mengaku pihaknya nanti akan melakukan kerjasama dengan pihak pengelola masing-masing yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama (PKS). Seperti yang sudah berjalan di lima DTW lainnya. Dalam kerjasama itu nanti akan disepakati hak yang didapat pengelola dari pungutan retribusi itu. (Dayu Swasrina/balipost)