Aparat kepolisian berada di TKP kericuhan di Jl. Danau Tempe, Denpasar pada Kamis (12/10) dini hari. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kericuhan terjadi di Kompleks PSK, Jalan Danau Tempe, Sanur Kauh, Denpasar Selatan (Densel), Kamis (12/10). Pemicunya Stevanus Santo Ngongo (20) ditusuk dua kali saat hendak cari PSK di tempat parkir.

Kejadian ini membuat teman-temannya asal NTT tidak terima dan langsung melakukan pengerusakan di TKP sambil membawa senjata tajam (sajam). Terkait kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, pada Kamis pukul 02.00 WITA, korban dan tiga temannya yaitu Agustinus Ngongo, Elvis Umbu Paty dan Randianto Umbu Paty datang ke Kompleks Danau Tempe hendak mencari PSK.

Baca juga:  Dua Jurnalis Perempuan Bali Jadi Wamen di Kabinet Merah Putih, Simak Perjalanan Kariernya

Sesampainya di sana mereka sudah membayar uang parkir terjadi keributan juru parkir Komplek. Akibat kejadian tersebut korban ditusuk di bagian punggung dan luka sayatan di tangan kiri.

Setelah itu korban dan tiga orang temannya kabur sambil menghubungi temanya yang lain. Beberapa saat kemudian datang teman-teman korban langsung melakukan pengerusakan di TKP sambil bawa sajam.

“Saat ini korban mendapat perawatan di IGD RS Bali Mandara karena mengalami dua luka,” jelasnya.

Baca juga:  Tepergok, Pembobol SMPN 3 Denpasar Ditangkap

Sedangkan para pelaku pengerusakan diamankan di Makopolsek Densel. Barang bukti yang diamankan duua bilah pedang panjang sekitar 70 centimeter bersarung kayu, satu bilah pisau kecil bergagang kayu panjang kira-kira 30 centimeter, satu buah parang bergagang kayu kombinasi besi panjang sekitar 40 centimeter dan lima buah kayu usuk panjangnya sekitar 1 meter.

Pelaku pengerusakan yang ditangkap, yaitu Agustinus Ngongo (25), Elvis Umbu Paty (20), Randianto Umbu Paty (20), Karolus Kaka (22), Anderias Lende (25), Jhun Dappa (20) dan Yustinus Ole Awa (20). Para pelaku ini kos di Jalan Palapa, Densel. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Soal Pengerukan dan Pengurugan, Pelindo III Wajib Kantongi Amdal
BAGIKAN