Polisi mengamankan BBM bersubsidi yang ditimbun dalam sebuah gudang di Banjar Peludu, Desa Bayunggede, Kintamani (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli menemukan ribuan liter BBM bersubsidi jenis pertalite yang ditimbun seorang warga berinisial INS (38) dalam sebuah gudang di Banjar Peludu, Desa Bayunggede, Kintamani. Saat ini ribuan liter BBM bersubsidi tersebut telah disita dan diamankan di Mapolres Bangli.

Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta, Kamis (12/10) mengatakan, kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut berhasil diungkap unit IV Tipidter dan Opsnal unit I Polres Bangli pada Selasa (3/10) setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku diketahui melakukan penimbunan BBM jenis pertalite dengan modus membeli BBM bersubsidi di SPBU kemudian dipindahkan/disedot dan ditempatkan ke dalam jerigen.

Baca juga:  Semua Puskesmas Dilengkapi Ambulans, Tapi Ini Masalahnya

“Pelaku membeli BBM di SPBU yang berlokasi di Banjar Masem, Desa Batur, Kintamani dengan menggunakan mobil Pickup warna putih. Setelah BBM pertalite terisi penuh di mobil yang digunakan pelaku, BBM tersebut disedot dari tangki mobil kemudian ditampung di jerigen yang sudah disiapkan pelaku,” ungkapnya.

Petugas juga berhasil menemukan gudang yang dipakai tempat penimbunan BBM di Banjar Peludu, Desa Bayunggede. Dari gudang itu polisi menemukan 84 buah jerigen dengan masing-masing berisi 33 liter BBM jenis pertalite dengan total keseluruhan berjumlah 2.772 liter. Selain itu polisi juga menemukan sebuah mobil pickup yang digunakan untuk membeli BBM tersebut. Pelaku dan beberapa barang bukti tersebut selanjutnya diamankan ke Polres Bangli.

Baca juga:  Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Perampokan Ditangkap Lagi Terlibat Ini

Sarta mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BBM itu ditimbun untuk dijual kembali. “Motifnya kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 Cipta Kerja menjadi UU sebagai perubahan atas Padal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Saat ini pelaku masih berstatus saksi dan polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Laporan Keluarga Terpidana Dalam Kasus Vina Dicermati Polri

 

BAGIKAN