Tim Kompolnas dan Kementerian PPPA mengunjungi Polres Tabanan, Jumat (13/10) terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh penekun spiritual muda, JDA. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Jero Dasaran Alit (JDA), seorang penekun spritual asal Tabanan, pada seorang gadis usia 22 tahun asal Buleleng. Pada Jumat (13/10), Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si. bersama dua anggota mendatangi Polres Tabanan.

Usai pertemuan dengan Kapolres dan seluruh jajaran pimpinan di Polres Tabanan, Irjen (Purn.) Benny  mengatakan, Kompolnas bersama kementerian PPA turun ke Tabanan untuk melakukan supervisi. Ia mengatakan kasus ini cukup viral dan ramai di media sosial.

Baca juga:  Latar Belakang Polisi Tembak Polisi Agar Diselidiki

Usai mendapat pemaparan, baik dari penyidik termasuk Kapolres Tabanan, Kompolnas mendorong agar sesegera mungkin kasus ini dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sehingga bisa dibuka di persidangan.

“Publik bisa tahu apa yang sesungguhnya terjadi, karena sering antara fakta yang sesungguhnya dengan yang di media sosial tidak sejalan, tetapi melalui persidangan yang terbuka tentu publik akan menjadi tahu,” terangnya.

Benny mengapresiasi Kapolres Tabanan dan jajarannya, ternasuk Kapolda dan Wakaploda Bali yang telah memberikan atensi khusus pada kasus ini, “Karena saya melihat penanganan cukup lancar dan sudah sampai tahap penetapan tersangka, tentu ada tahapan lanjutan yang perlu diselesaikan,” ucapnya.

Baca juga:  Prabowo Lantik Komisioner KPU hingga Kepala Otorita IKN

Tak hanya mendapatkan pemaparan tentang penyidikan yang dilakukan untuk kasus JDA, tim dari Kompolnas dan perwakilan dari Kementerian PPA juga menyempatkan bertemu dengan korban, NCK (22) di ruang konseling PPA Polres Tabanan.

Tim kuasa hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan pihaknya diundang untuk mendengarkan pemaparan dari Kompolnas. Ia juga mengatakan kondisi korban saat ini dalam kondisi sehat, hanya masih tersisa rasa trauma yang memerlukan tahap konseling.

Baca juga:  Jeratan Pasal untuk JDA Bertambah, Terancam Belasan Tahun Penjara

Ia mengapresiasi Polres Tabanan yang sudah cepat dan sangat berhati-hati dalam bekerja sampai menetapkan tersangka. “Tentunya tidak asal-asalan menetapkan tersangka, penyidik tentu sudah teliti dan sesuai SOP,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN