Menkominfo Budi Arie Setiadi usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com -Sebanyak 392.652 atau hampir 400 ribu konten judi daring ditutup dari ranah digital Indonesia sejak tiga bulan dirinya menjabat. Hal itu dilaporkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ke Presiden Joko Widodo, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (13/10).

“Kami sudah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ranah sosial media, di mana di situs IP-nya itu (terdiri dari) 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438,” kata Budi Arie setelah diterima Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca juga:  Kemenkes Pertimbangkan Kegiatan Vaksin Malam Hari Saat Bulan Puasa

Budi menjelaskan, sebanyak hampir 400 ribu konten judi daring itu ditutup sejak dirinya dilantik menjadi menkominfo pada tanggal 17 Juli 2023. Menurut dia, jumlah konten judi daring yang ditutup selama kepemimpinannya itu sama dengan pencapaian pejabat sebelumnya di Kominfo dalam satu periode pemerintahan.

“Kalau dalam delapan sampai sembilan tahun itu konten 800-900 ribu ini (ditutup), dalam waktu tiga bulan saya menjadi menkominfo sudah hampir 400 ribu. Berarti, satu periode menteri saya selesaikan dalam waktu tiga bulan dalam pemberantasan judi online,” jelasnya.

Baca juga:  Tahun 2025, Menkeu Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,5 Persen

Budi pun berjanji akan terus menutup konten-konten judi daring untuk membersihkan ruang digital Indonesia sesuai arahan dari Jokowi. Jokowi, kata Budi, menekankan agar judi daring harus diberantas karena merugikan rakyat kecil.

“Sekarang ini kan menipunya pakai nomor telepon dari luar negeri, ya, dari Filipina dan Kamboja. Nanti kami tutup salurannya, saluran komunikasinya, sehingga kita tidak bisa dimasuki atau disusupi oleh judi online,” katanya.

Kominfo juga melakukan patroli siber untuk mendeteksi dan menindak konten judi daring, yang paling banyak datang dari Filipina dan Kamboja. Menurut data Kominfo, nilai transaksi judi daring di Indonesia bisa mencapai Rp160 triliun dan diperkirakan dapat menembus Rp350 triliun.

Baca juga:  Indonesia Perkuat Komitmen Akselerasi Panas Bumi di IIGCE 2024

Budi pun meminta aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang terlibat dalam penayangan konten judi daring. “Kami akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kami lakukan. Semua yang itu kami block, kami takedown, kami blokir. Kalau ada hal-hal yang menyangkut judi online, segera laporkan ke kami,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN