Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya menyerahkan Buku Survei IKP Provinsi Bali Tahun 2023 ke Dewa Gede Mahendra Putra mewakili Pj. Gubernur, Sang Made Mahendra Jaya, di sela-sela Ramah Tamah Dewan Pers, di Hotel Mercure Sanur, Selasa (17/10). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Tahun 2023 secara nasional mengalami kemunduran yang sangat besar. Namun demikian, IKP di Provinsi Bali termasuk kategori cukup bebas dengan nilai 82,58. IKP Provinsi Bali 2023 naik 2,80 poin dibandingkan tahun 2022, yang hanya 79,78. Sedangkan, urutannya naik dari ke-14 menjadi urutan ke-3 secara nasional.

Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, pada acara ramah tamah bersama Forkopimda Bali di Hotel Mercure Sanur, Selasa (17/10), mengatakan nilai survei IKP Provinsi Bali 82,58 dengan kategori cukup bebas ini diperoleh dari 3 lingkungan. Yaitu, lingkungan fisik politik (84,25), lingkungan ekonomi (79,85), dan lingkungan hukum (81,82).

Baca juga:  Dewan Pers Tegaskan Belum Ada Perubahan Tanggal HPN

Dijelaskan, survei IKP tahun 2023 menggunakan metode campuran, kuantitatif dan kualitatif, berbasis data primer (hasil penilaian ahli), dan analisis data sekunder serta temuan-temuan dalam forum diskusi kelompok terfokus.

Sementara itu, jumlah responden di setiap provinsi 12 orang yang merupakan representasi dari unsur state, civil society, dan corporation. Sedangkan, responden di tingkat nasional disebut dengan national assesment council (NAC) berjumlah 10 orang. Terdiri dari para pakar pers yang diminta memberi penilaian dalam perspektif nasional. Sehingga, secara total jumlah responden di seluruh Indonesia (34 provinsi) 408 orang ditambah 10 orang di tingkat nasional (NAC).

Baca juga:  Gunung Agung Meletus, Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Masih Normal

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Heriyadi Hendriana, mengakui bahwa secara nasional IKP tahun 2023 mengalami kemunduran yang sangat besar. Ini disebabkan beberapa indikator nasional.

Salah satunya dipengaruhi oleh indikator politik. Pada tahun 2023 telah memasuki tahun politik menjelang Pilpres dan Pileg, serta persiapan Pilkada. Hal ini menyebabkan meningkatnya kasus pers tahun 2023 ini. Pada tahun 2022 saja, jumlah kasus pers mencapai 691 kasus. Sedangkan hingga September 2023, jumlah kasus pers telah mencapai lebih dari 700 kasus.

Baca juga:  Dari Demo AMP Ricuh hingga ASO Berlaku

“Padahal ini (700 lebih kasus pers,red) baru September, artinya kalau seandainya nanti masuk bulan Desember 2023 kami perkirakan akan ada hampir 1.000 kasus pers. Jadi, peningkatkan-peningkatan kasus pers itu akan meningkat sekitar 30 persen dari tahun 2022,” tandas Yadi Heriyadi.

Terjadinya peningkatan kasus pers ini, lanjut Yadi Heriyadi menjadi catatan bagi Dewan Pers. Apakah peningkatan ini terjadi karena faktor peningkatan masyarakat yang semakin aware dengan fungsi dewan pers. Atau disebabkan karena pers mengalami penurunan secara kualitas. (Winatha/balipost)

 

BAGIKAN