Pelaku penggelapan dan pencurian motor serta HP ditangkap. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Kintamani membekuk sepasang kekasih pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor beserta handphone yang menyasar ojek online (ojol). Masing-masing berinisial I Ketut Joni Adnyana Adiputra (20) asal Desa Sukawana dan Rosita Evayanti Dewi (44) asal Buleleng. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Kintamani.

Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto Rabu (18/10) menjelaskan keduanya ditangkap Minggu (15/10). Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan empat orang korban.

Dodi Ardi Widarso (29) yang melapor ditipu 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max , I Kadek Indrawan (19) yang melapor kehilangan sepeda motor merk Yamaha N-Max, Made Yusa Paramartha (16) yang melapor kehilangan sepeda motor merk Yamaha N-Max, dan Moch Handoko Abdullah (34) yang melaporkan telah ditipu berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP.

Baca juga:  Korupsi Dana Silpa, Mantan Bendahara Desa Dituntut 16 Bulan

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kintamani melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi di lapangan. Dari hasil penyelidikan pelakunya mengarah pada sepasang kekasih itu.

Berbekal keterangan keluarga pelaku, tim selanjutnya melakukan penyelidikan ke wilayah Negara. Diketahui bahwa pelaku tinggal kos berpindah-pindah di wilayah negara. “Pada saat perjalanan menuju Negara tim lidik melihat pelaku melintas di jalur Negara menuju Denpasar dengan menggunakan mobil warna putih. Kemudian tim membuntuti dan berhasil mengamankan kedua pelaku di daerah Kapal, Mengwi,” jelas Ruli didampingi Waka Polsek Kintamani AKP Nyoman Somaada.

Baca juga:  Mencuri Motor Lagi Setelah Bebas, Hendra Ditembak Aparat

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menipu dan membawa lari 1 unit motor dan HP milik korban dari Warung Resto Desa Kintamani bersama dengan pacarnya. Selain melakukan penipuan terhadap driver ojol di Kintamani, mereka juga mengakui telah melakukan penipuan terhadap Dodi Ardi Widarso yang juga merupakan driver ojol dengan membawa lari 1 motor. “Selain melakukan penipuan pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan rincian 1 unit sepeda motor Yamaha N-max di curi di areal parkir Sukawana Sunrise. Desa Sukawana milik Made Yusa Paramartha dan 1 unit motor Yamaha N-max di parkiran Le Monte Sunrise, Sukawana milik Kadek Indrawan,” bebernya.

Baca juga:  Proyek Penataan Pedestrian Kintamani, Satu Warga Belum Sepakat

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkannya. Keduanya telah diamankan di Mako Polsek Kintamani untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan 2 pasal tindak pidana yaitu tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan tindak pidana pencurian dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN