Prof. Antara saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (19/10). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng. berada di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (19/10) untuk menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru. Namun, sidang yang dijadwalkan itu ditunda karena hakim yang hadir tidak lengkap.

Diwawancara di Pengadilan Tipikor Denpasar, ia  mengaku sangat menghormati proses hukum yang sedang dihadapi. “Kita hormati proses hukum. Mohon doa restu teman-teman media, civitas akademika, masyarakat, mudah-mudahan proses ini cepat selesai, ” katanya singkat.

Baca juga:  Kasus PDAM Nusa Penida, Dakwaan Langsung Periksa Saksi Pejabat

Kuasa hukum terdakwa Agus Saputra menyatakan bahwa sidang ditunda karena salah satu hakim ad hoc ada kedukaan. Disinggung soal penangguhan penahanan, dia mengaku belum mengajukan karena sidang dakwaan belum dibacakan.

“Mungkin minggu depan setelah dakwaan dibacakan, ” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi dari Polresta Denpasar dan Polsek Dentim berjaga secara ketat di Pengadilan Tipikor Denpasar. Majelis hakim mengagendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 dengan terdakwa Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.

Baca juga:  Huni Lapas Kerobokan, Rektor Unud Masih Tempati Blok Mapenaling

Hanya saja setelah sidang dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi, dan menanyakan kesehatan terdakwa Prof. Antara, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa sidang ditunda hingga Selasa 24 Oktober karena majelis hakim tidak lengkap. Dari lima majelis, satu hakim ad hoc tidak bisa hadir karena ada kedukaan di rumahnya.

Sementara hakim yang hadir yakni Agus Akhyudi, Gede Putra Astawa, Putu Sudariasih dan Soebekti. Sedangkan Nelson tidak bisa hadir. Atas kondisi itu, JPU pimpinan Agus Eko Purnomo dkk., tidak membacakan dakwaan yang sudah dipersiapkan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Selama WWF ke-10, Penggunaan Layanan 5G Meningkat Ratusan Persen
BAGIKAN